Revitaliasi Masjid Agung Kota Bogor Molor, Sekda Denda Kontraktor
Revitaliasi Masjid Agung Kota Bogor mengalami keterlambatan. Kontraktor pun dipastikan kena sanksi berupa denda sebesar Rp. 1,5 miliar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Syarifah Sofiah Dwikorawati menilai revitalisasi Masjid Agung Kota Bogor mengalami keterlambatan dari deadline waktu yang ditentukan alias molor.
Revitalisasi Masjid Agung Kota Bogor yang berada di Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Bogor Tengah seharusnya selesai akhir Desember 2021. Akibat keterlambatan tersebut, kontraktor atau pembangun akan dikenakan sanksi berupa denda.
Proyek rvitalisasi Masjid Agung Kota Bogor tahun 2021 ini menelan anggaran Rp.32 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor 2021. Pengerjaannya berupa penguatan struktur dan pembuatan kubah.
Baca Juga: Inilah Pesan Dewan Terkait Pembangunan Masjid Agung Kota Bogor : Jangan Ada Cerita Gagal Lelang
"Untuk revitalisasi Masjid Agung ditargetkan selesai akhir Desember, tetapi ini baru mencapai 60 persen. Saya sudah melakukan pemantauan dan survei beberapa hari lalu. Hasilnya, pelaksana didenda kurang lebih Rp. 1,5 miliar untuk keterlambatan 50 hari kerja, atau lebih dari dua bulan sejak tenggat akhir kontrak. Sebelum saya kesana memantau, konsultan pengawas, konsultan perencana, kontraktor, PPK dan Inspektorat sudah rembukaan. Melihat pertimbangan banyak hal yang ada sekarang, pilihannya menambah (perpanjangan waktu kerja)," ungkap Syarifah kepada wartawan pada Kamis 23 Desember 2021.
Syarifah melanjutkan, untuk perpanjangan waktu kerja diperbolehkan dalam aturan Pengadaan Barang Jasa (PBJ), yakni adendum atau perpanjangan 50 hari kerja. Dengan konsekuensi kontraktor didenda 1 permil hingga maksimal 5 persen per hari.
"Begini ya, kira-kira kurang lebih kontraktor akan dikenakan denda Rp.1,5 miliar totalnya, sampai 50 hari kerja perpanjangan," tambah mantan Kepala Bappeda Kabupaten Bogor ini.
Baca Juga: Dewan Sindir Pemkot Bogor, Alun-alun Megah Masjid Agung Terbengkalai
Syarifah membeberkan, pihak penyedia jasa sudah menandatangani berita acara menyetujui perihal denda itu, untuk presentase progres pembangunan Masjid Agung hingga pertengahan Desember sudah mencapai 60 persen. Meski dengan kondisi yang ada dilapangan, pihaknya ingin pengerjaan revitalisasi Masjid Agung tahun 2021 segera selesai.
"Hal ini agar pada awal 2022 mendatang, kami bisa melakukan tender untuk tahap pembangunan selanjutnya. Saat perpanjangan nanti, pekerjaannya meliputi pemasangan 14 ribu keping enamel yang dipasang di kubah. Nah ini tergantung lancarnya pasokan dari supplier dan pemasangan. Saya sudah minta agar tidak ada keterlambatan untuk itu," paparnya.
Syarifah menjelaskan, adanya kemungkinan bentuk sanksi lain selain denda untuk pihak kontraktor. Antara lain, mem-blacklist kontraktor jika saat perpanjangan nanti Masjid Agung Kota Bogor tidak juga rampung.
"Jadi dalam ketentuannya denda, apabila misalnya nanti kontraktor tidak bisa menyelesaikan juga, mungkin itu dipertimbangkan ya. Makanya kami ingatkan. Harus selesai bayar denda, misalnya tidak selesai juga, maka itu bisa di-blacklist kalau tidak selesai dalam 50 hari itu," pungkasnya. *** (Rizki Mauludi)
Editor : inilahkoran

