Pembangunan Prioritas di Kota Bogor, Pemkot Gandeng Kejaksaan Negeri

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor untuk melakukan pendampingan dalam pengawasan proyek pembangunan

Pembangunan Prioritas di Kota Bogor, Pemkot Gandeng Kejaksaan Negeri
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor untuk melakukan pendampingan dalam pengawasan proyek pembangunan prioritas di Kota Bogor.
 
INILAHKORAN, Bogor- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor untuk melakukan pendampingan dalam pengawasan proyek pembangunan prioritas di Kota Bogor. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran.
 
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bogor, Sekti Anggraini mengatakan, pihaknya mempersilahkan jajaran Pemkot Bogor mengajukan permohonan pendampingan kegiatan yang sudah direncanakan dengan alokasi anggarannya.
 
"Ada beberapa yang sudah masuk dan sedang kami proses.!Pendampingan ini dilakukan mulai dari membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK), proses lelang, penyusunan kontrak dan proses lainnya. Kami tidak ingin mindset lama, yaitu masih melakukan ‘permainan’ di tengah pendampingan. Saya tidak mau itu," tegasnya dalam keterangan tertulis pada Senin (7/3/2022) malam.
 
 
Sekti memaparkan, pihaknya akan menarik diri jika dalam proses pendampingan ada hal-hal yang melenceng yang masih dilaksanakan.
 
"Saya berwenang untuk melaksanakan kewenangan di bidang yang lain. Saya memiliki kewajiban moral sebagai jaksa yang bertugas dan tinggal di Kota Bogor. Saya juga ingin membantu membangun Kota Bogor yang lebih baik. Jadi nanti secara teknis kami sampaikan pada saat melakukan pendampingan," papar Sekti.
 
Sekti menyatakan, pihaknya berkomitmen akan melakukan pendampingan jasa konstruksi dengan sebenar-benarnya dari sisi aspek hukum. Semua akan teradministrasi dengan baik dari sisi aspek hukum dengan membahas pasal demi pasal. Nanti pihaknya akan bertemu pada saat penyusunan draft kontrak. Kontrak itu adalah kemauan, kesepakatan kedua belah pihak, kebanyakan tidak diperhatikan, kontrak itu kunci semuanya. Kalau penyedia jasa di tengah-tengah tidak sesuai spek itu semuanya harus ada di kontrak.
 
 
"Karena semua Aparatur Penegakan Hukum (APH) mau kepolisian, KPK, kejaksaan, mana kontraknya, kalau ada yang beda. Hal-hal yang seperti itu yang akan dilakukan pendampingan. Jika itu kita lakukan Insya Allah tidak ada kegiatan yang mepet-mepet. Mari kita samakan komitmen," jelas Sekti.
 
Sementara itu, Wali Kota Bogor, Bima Arya berharap, agar semua kegiatan bisa dikawal bukan saja pelaksanaan tahun ini tapi juga kedepan. Ada aspek yang rawan menjadi temuan, mulai dari lelang, penyusunan kontrak, addendum dan sebagainya. Kemudian di lapangan konsultan pengawas dan PPK.
 
"Tahun ini masjid Agung berlanjut, RSUD, pasar, perpustakaan, GOR ada dua dan pedestrian. Saya meminta agar semua memperhatikan apa yang telah disampaikan Kepala Kejari Sekti Anggraini dengan berkoordinasi agar semua yang direncanakan berjalan dengan baik sesuai aturan dengan serapan maksimal," terangnya.
 
 
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kota Bogor, Chusnul Rozaqi menuturkan, tahun ini pihaknya merencanakan pekerjaan lelang di awal tahun, namun ada beberapa yang harus diuji oleh inspektorat menyangkut kegiatan strategis. 
 
"Mudah-mudahan Maret ini kami banyak melakukan lelang. Kami sudah menyiapkan KAK dan menyangkut kontrak. Mudah-mudahan master kontrak kami bisa dipadukan, kami harapkan dalam waktu dekat bisa komunikasi lanjut dengan tim pendampingan. Insya Allah rencana kami semua kegiatan akan berakhir di bulan Oktober 2022. Artinya nanti tidak ada lagi perpanjangan waktu. Ada 10 usulan yang akan dilakukan pendampingan, termasuk masjid Agung," pungkasnya.*** (Rizki Mauludi)


Editor : inilahkoran