Jadi Korban Penipuan Marketing Perum Bumi Tajur Raya, 30 Pembeli Minta Uang Dikembalikan

Sebanyak 30 pembeli rumah Bumi Tajur Raya di Desa Tajur, Citeureup, Kabupaten Bogor menuntut pengembalian uang hampir Rp500 juta

Jadi Korban Penipuan Marketing Perum Bumi Tajur Raya, 30 Pembeli Minta Uang Dikembalikan
Sebanyak 30 pembeli rumah Bumi Tajur Raya di Desa Tajur, Citeureup, Kabupaten Bogor menuntut pengembalian uang hampir Rp500 juta kepada agen perumahan tersebut.

INILAHKORAN, Bogor – Sebanyak 30 pembeli rumah Bumi Tajur Raya di Desa Tajur, Citeureup, Kabupaten Bogor menuntut pengembalian uang hampir Rp500 juta kepada agen perumahan tersebut bernama Lusi.

Tuntutan pengembalian uang  Rp500 juta tersebut, bagian dari pembayaran uang booking fee,  down payment (DP) dan angsuran yang dibayarkan oleh para konsumen pembeli unit rumah di Perumahan Bumi Tajur Raya di Tahun 2018 lalu.

"30 pembeli rumah dan marketing Perumahan Bumi Tajur Raya bernama Magdalena merupakan klien Sembilan Bintang Law and Partner, dalam proses mediasi selama beberapa waktu ini kami menuntut pengembalian uang," kata Direktur Sembilan Bintang Law and Partner Anggi Triana Ismail kepada wartawan, Kamis 17 Maret 2022.

Baca Juga: Juragan 99 Ngamuk Arema FC Keok Terus, Beri Pesan Serius Soal Harga Diri

Ia menyayangkan Lusi kembali tidak kooperatif, karena tidak mau menyerahkan aset lahannya untuk dijual, lalu uang hasil penjualan untuk pengembalian uang kliennya yang telah memberikan booking fee Perumahan Bumi Tajur Raya.

"Pekan kemarin janjinya mau serahkan SHM tanah, tetapi kok hari ia tidak mau menyerahkan asetnya. Dia mengaku siap pasang badan atau dipenjara," sambungnya.

Anggi menuturkan, bahwa pihaknya sudah melaporkan dugaan kasus penipuan atau penggelapan ini ke pihak Sat Reskrim Polres Bogor, dengan nomor LP/B/503/X/JBR/RES/BGR.

"Apabila ia ditetapkan menjadi tersangka, maka Lusi bisa terkena pasal 372 atau 378 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) tentang penipuan atau penggelapan, ibu tiga orang anak itu terancam hukuman pidana penjara selama empat tahun," tutur Anggi.

Baca Juga: Andai Bali United Juara Liga 1, Legenda Persib Indra Thohir: Namanya Tuan Rumah...

Sementara Magdalena selaku saksi berharap permasalahan kasus penipuan atau penggelapan ini bisa segera tuntas, baik dengan cara pengembalian uang atau diselesaikan sesuai KUHP.

"Selama tiga tahun ini saya terbebani moral para konsumen dan selain materil, saya  pun mengalami kerugian imateril karena saya hampir menjadi tersangka karena Lusi sempat menghilang selama tiga tahun. Saya berharap, kasus ini bisa segera tuntas baik, terutama dengan skema pengembalian uang dari Lusi kepada konsumen," harap Magdalena. (Reza Zurifwan)


Editor : inilahkoran