Datangi Kantor DPMPTSP Bogor, Penyidik KPK Tanya Kepemilikan Jasmine Glamping
penyidik KPK sempat mendatangi DPMPTS Kabupaten Bogor dan mempertanyakan kepemilikan Jasmine Glamping terkait dugaan korupsi Rahmat Effendi
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cisarua - Wali Kota Bekasi non aktif Rahmat Effendi diketahui memiliki resort bernama Jasmine Glamping di Desa Cibeureum, Cisarua, Kabupaten Bogor, namun kepemilikan resort tersebut atas nama anaknya.
Hal itu diterangkan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor baik kepada wartawan maupun penyidik Komisi Pemberantas Korupsi-Republik Indonesia (KPK-RI).
"Beberapa hari lalu, penyidik KPK-RI ke Kantor DPMPTSP Kabupaten Bogor menanyakan status Jasmine Glamping, saya menerangkan bahwa berdasarkan permohonan data perijinan, Jasmine Glamping dimiliki oleh anak dari Wali Kota Bekasi non aktif Rahmat Effendi," terang Dace Supriadi kepada wartawan, Minggu, 17 April 2022.
Baca Juga: Satlantas Polresta Bogor Gelar Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Tawuran
Mantan Kepala Satpol PP itu menerangkan selama kepengurusan perijinan Jasmine Glamping, ia tidak pernah bertemu dengan pemohon. Hal itu karena saat ini sudah ada sistem Online Single Submission (OSS).
"Perijinan sekarang sistem OSS yang lebih praktis dan sangat cepat, bukan hanya dengan pihak Jasmine Glamping saya tidak pernah ketemu, tetapi juga dengan pemohon perijinan lainnya. Asal sesuai prosedur, pasti mendapatkan tanda tangan saya, walaupun saya sedang tidak ada di kantor karena tanda tangannya sudah digital," terangnya.
Dace menuturkan bahwa berdasarkan data permohonan perijinan Jasmine Glamping memiliki luas tak lebih dari dua hektare, untuk asal muasal lahan ia tidak mengetahui persis.
Baca Juga: Kota Bogor Kejar Target Peningkatan IDSD, IGA dan IPKD
Ditemui terpisah, Ketua LSM Ikatan Komunitas Kawasan Puncak Sekitarnya (IKKPAS) Iman Sukarya mengungkapkan, lahan Jasmine Glamping merupakan lahan eks PT. Perkebunan Nusantara VIII.
"Saya berkeyakinan bahwa lahan di Jasmine Glamping dan sekitarnya merupakan lahan eks HGU PT. Perkebunan Nusantara VIII dan bukan lahan eks Perkebunan Cisarua Selatan yang sebelumnya sudah di redistribusi ke masyarakat, termasuk Taman Safari Indonesia (TSI)," ungkap Iman.
Ia berharap Pemkab Bogor tidak mudah dalam memberikan IPPT hingga IMB, apalagi kalau bangunan tersebut berada di atas lahan negara. Hal itu karena bisa menyebabkan Kawasan Puncak akan rawan bencana tanah longsor.
"Kawasan Puncak harus dijaga kelestariannya dan dijaga fungsi lahannya sebagai hak guna usaha perkebunan, pertanian dan daerah serapan air. Saya harap Pemkab Bogor jangan memudahkan pemberian IPPT hingga IMB sebuah bangunan, apalagi kalau berada di atas lahan negara," harapnya. (Reza Zurifwan)
Editor : inilahkoran

