KPK Tetapkan Ade Yasin dan 7 Orang Lainnya Tersangka Dugaan Suap Terhadap BPK
Bupati Ade Yasin akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap auditor BPK RI
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap auditor BPK perwakilan Jawa Barat.
Penetapan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka langsung diumumkan Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih, Kamis 28 April 2022 dini hari.
Tidak hanya Bupati Bogor Ade Yasin, KPK juga menetapkan 7 orang lainnya sebagai tersangka, mereka terdiri dari pejabat di Pemkab Bogor, dan auditor BPK.
Baca Juga: Bupati Bogor Ade Yasin Terjaring OTT KPK, Ridwan Kamil: Saya Kaget, Saya Prihatin
"Selasa malam, sesuai informasi masyarakat ada pertemuan antara pihak Pemkab Bogor dengan tim auditor BPK Perwakilan Jawa Barat di salah satu hotel di Bogor. Lalu karena usai pertemuan dan pemberian uang suap , ada yang pulamh ke Bandung dan yang lainnya tetap di Bogor. Penyidik KPK pun membagi tim ke dua wilayah tersebut untuk menangkap dugaan para pelaku di tempat tinggalnya masing-masing pada Rabu dini hari kemarin," kata Firli Bahuri kepada wartawan.
Adapun pejabat Pemkab yang ditangkap di Bogor, mereka yakni IA Kasubid Kas Daerah BPKAD, MA Sekretaris DPU-PR, RF Kasubid Keuangan Setda, RD Kepala DPU-PR, EK Kepala BPKAD, AR Sekretaris BPKAD dan HN staf BPKAD.
Baca Juga: Bupati Bogor Ade Yasin Terjaring OTT KPK, Ternyata Segini Jumlah Harta Kekayaannya
Lalu di Bandung, KPK juga mengamankan auditor BPK perwakilan Jawa Barat, yaitu ATM Kasub auditorat Jabar III selaku pengendali teknis, AM kepala audit intern, GGTR dan HNRK selaku pemeriksa BPK Perwakilan Jawa Barat.
"Total uang yang berhasil kami amankan sebesar Rp 1 milyar lebih, dimana Rp 570 juta berupa uang tunai dan sisanya ada di rekening para dugaan penerima suap, karena barang buktinya cukup dan berdasarkan keterangan-keterangan, maka KPK pun menetapkan tersangka yaitu AY, MA, IA, RD, ATM, AM, GGTR dan HNRK," terang Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Firli Bahuri. (Reza Zurifwan)
Editor : inilahkoran


