Jampe Jokowi Apresiasi Penetapan Tersangka Korupsi Dana BTT Bencana Alam

Mwakioun twrkesan terlambat Jampe Jokowi apresiasi pangkah KejRi Cibinong atau kabupaten bogor dalam menfungkap kasus korupsi BTT

Jampe Jokowi Apresiasi Penetapan Tersangka Korupsi Dana BTT Bencana Alam
 
INILAHKORAN, Bogor - Walaupun terkesan agak lambat, Ketua Jaringan masyarakat pendukung Joko Widodo (Jampe Jokowi) Bogor Raya Ali Tauvan Vinaya mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor yang sudah menetapkan S (53 tahun) dan SS (42 tahun) menjadi tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) bantuan bencana alam atay belanja tidak terduga (BTT) tahun anggaran 2017.
 
Ia menganggap agak lambat, karena proses penetapan tersangka kasus BTTT ini harus menunggu dua kali pergantian Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dan dua kali juga pergantian Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) atau selama tiga tahun.
 
Namun, disisi lain. Ali Tauvan Vinaya pun memaklumi, karena proses penyelidikan yang dilakukan oleh aparatur adhyaksa mungkin ada tekanan, butuh pemeriksaan banyak pihak dan yang pasti juga terjadinya pandemi atau penyebaran wabah Covid-19.
 
 
"Terlepas ada atau tidak adanya tekanan dan banyaknya saksi yang dimintai keterangan, lalu karena terjadinya Pandemi Covid-19 di seluruh dunia. Walaupun terkesan agak lambat, Jampe Jokowi Bogor Raya mengapresiasi ketegasan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor yang sudah menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan kasus Tipikor bantuan bencana alam atau BTT tahun anggaran 2017," kata Ali Tauvan Vinaya kepada wartawan, Minggu,  31 Juli 2022.
 
Agar kasus Korupsi tidak terulang lagi di Bumi Tegar Beriman, pria yang kerap disapa ATV itu pun meminta Inspektorat dan DPRD Kabupaten Bogor menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara maksimal.
 
"Inspektorat harus memaksimalkan fungsi pengawasan dan auditnya, lalu DPRD Kabupaten Bogor harus mampu memonitor roda pemerintahan. Jadikanlah, Kabupaten Bogor sebagai tempat yang tidak aman bagi koruptor," pintanya.
 
 
Sebelumnya, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP723/M.2.18/F.d.2/07/2022 tanggal 28 Juli 2022 telah menetapkan S atau SM selaku Kepala Bidang Kedaruratan Logistik pada Kantor BPBD Kabupaten Bogor tahun 2016-2019 dan SS atau SH selaku Pegawai Kontrak pada BPBD Kabupaten Bogor tahun 2011 s/d tahun 2018 ditetapkan sebagai tersangka.
 
Hal itu, berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan dan penghitungan kerugian leuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Bogor atas perkara tersebut dengan nilai atay besar Rp 1.743.450.000, dimana pemeriksanan dilakukan terhadap tiga Kecamatan penerima bantuan yaitu masyarakat Kecamatan Cisarua, Kecamatan Tenjolaya, dan Kecamatan Jasinga.
 
"Kedua tersangka disangka karena melanggar P Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Agustian Sunaryo. (Reza Zurifwan)


Editor : inilahkoran