Bolehkah Disuntik Vaksin Lain Berbarengan dengan Vaksin Covid-19?

Selain Covid-19 yang menjadi pandemi saat ini, sebetulnya masih ada penyakit menular lain yang juga sangat mungkin menjangkiti Anda, salah satunya influenza, dan vaksinasi bisa menjadi upaya mengenyahkan risiko ini.

Bolehkah Disuntik Vaksin Lain Berbarengan dengan Vaksin Covid-19?
Ilustrasi (antara)

INILAH, Bandung - Selain Covid-19 yang menjadi pandemi saat ini, sebetulnya masih ada penyakit menular lain yang juga sangat mungkin menjangkiti Anda, salah satunya influenza, dan vaksinasi bisa menjadi upaya mengenyahkan risiko ini.

Lalu, di tengah program vaksinasi Covid-19 yang dimulai dari tenaga kesehatan, kemudian para lansia, dan nantinya menyasar masyarakat umum, apakah penerima vaksin corona itu boleh mendapatkan vaksin lain dalam waktu atau hampir bersamaan?

Dokter Spesialis Penyakit Dalam Konsultan Alergi Immunologi RS Cipto Mangunkusumo, Prof. DR. dr. Samsuridjal Djauzi, menjelaskan bahwa awalnya para pakar sepakat agar memberikan jeda selama satu bulan setelah divaksin Covid-19 sebelum divaksin lain. Tujuannya, apabila ada efek simpang maka bisa diketahui berasal dari vaksin Covid-19 atau vaksin lain.

Baca Juga : Pentingnya Pulihkan Trauma Anak Usai Bencana

Hal inilah alasannya saat screening vaksinasi Covid-19 biasanya calon penerima vaksin ditanya riwayat vaksin sebelumnya.

Tetapi saat ini, pertanyaan ini tidak diajukan lagi karena sudah ada kepastian mengenai efek simpang vaksin, salah satunya Sinovac yang sudah disuntikan sebanyak 18 juta dosis di Indonesia, sebatas lokal semisal kemerahan atau pegal di area bekas suntikan.

Dalam vaksinologi pun dua vaksin bisa diberikan apalagi kalau keduanya innactivated atau bukan hidup.

Baca Juga : Bangkitkan Gairah UMKM Kuliner, Teh Pucuk Harum Gandeng Youtuber

Tetapi, yang menjadi masalah bila vaksin yang diberikan berbarengan merupakan vaksin hidup. Jeda pemberian antara satu vaksin dengan lainnya harus 28 hari.

Halaman :


Editor : suroprapanca