BPJS Kesehatan Imbau Rumah Sakit Perbarui Status Akreditasi

BPJS Kesehatan kembali mengimbau kepada sejumlah rumah sakit yang menjadi mitra BPJS Kesehatan untuk memperbarui status akreditasi. 

BPJS Kesehatan Imbau Rumah Sakit Perbarui Status Akreditasi
Foto: Yogo Triastopo

INILAH, Bandung - BPJS Kesehatan kembali mengimbau kepada sejumlah rumah sakit yang menjadi mitra BPJS Kesehatan untuk memperbarui status akreditasi. 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung Mokhamad Cucu Zakaria mengatakan, sesuai dengan regulasi yang berlaku, status akreditasi menjadi salah satu syarat wajib untuk memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) memperoleh pelayanan kesehatan bermutu.

"Akreditasi ini tidak hanya melindungi masyarakat, tetapi juga melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit itu sendiri," kata Mokhamad di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Kamis (2/5/2019).

Menurutnya, akreditasi rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sebenarnya telah diberlakukan sejak awal 2014. Namun memperhatikan kesiapan rumah sakit, ketentuan ini diperpanjang hingga 1 Mei 2019.

"Kita sudah mengingatkan rumah sakit untuk mengurus akreditasi. Awal tahun lalu, pemerintah juga sudah memberikan kesempatan kepada rumah sakit yang belum melaksanakan akreditasi untuk pembenahan," ucapnya.

Selain itu, sejumlah rumah sakit mitra BPJS Kesehatan yang belum terakreditasi, diberikan kesempatan oleh pemerintah agar paling lambat pada 30 Juni mendatang sudah mengantongi akreditasi.

"Kemudian, pada 11 Februari 2019, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes juga sudah mengirimkan pemeberitahuan bagi rumah sakit agar segera terakreditasi," ujar dia.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani