INILAH, Bandung - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat tren pengaduan terus meningkat di setiap tahunnya. Khususnya, sektor e-commerce.
Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Arief Safari mengatakan, pada 2016 lalu pihaknya menerima 46 aduan dari masyarakat. Jumlah itu semakin meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2017 jumlahnya mencapai 106 aduan dan pada 2018 jumlahnya melompat hingga 426 aduan.
“Dibandingkan tahun 2017, pengaduan di tahun 2018 meningkat sekitar tiga kali lipat. Dari 426 aduan itu, sekitar 30% di antaranya sudah kita selesaikan. Penyelesaian itu bukan menang atau kalah karena BPKN bukan penyelesaian tapi badan mediasi agar permasalahan bisa terselesaikan,” kata Arief di Gedung Sate, Selasa (19/3/2019).
Menurutnya, pada Januarai-Februari 2019 ini pihaknya mencatat ada 70 aduan. Diprediksikan, pada tahun ini akan lebih melonjak dari tahun sebelumnya. Dari total pengaduan itu, terdapat tiga sektor prioritas yang kemungkinan ‘meledak’ jika tidak ditangani dengan baik. Ketiga sektor itu yakni perumahan, kesehatan terkait BPJS, dan e-commerce.
“Dari total pengaduan itu, 85%-nya didominasi sektor perumahan. Berikutnya adalah sektor kesehatan dan e-commerce. Sekarang, pengaduan terkait e-commerce sudah muncul ke permukaan,” paparnya.
Dia menuturkan, untuk itu perlu ada beberapa aturan dan kewenangan yang harus disiapkan. Namun, hal tersebut tidak dapat dilakukan secara sektoral atau kewilayahan. Melainkan harus dikoordinasikan secara lintas sektor. Tak terkecuali dalam sektor e-commerce.
“Sebagai contoh, kalau kita membeli barang melalui Go-Food, terus kita keracunan, siapa yang bertanggung jawab? Itu akan berkait dengan BPOM terkait makanannya,” katanya.
Begitu pun jika permasalahan terjadi berkaitan pada moda transportasi. Dia menegaskan, penyelesaian itu akan berurusan dengan Kementerian Perhubungan. Sementara, jika aduan tersebut terkait perdagangan maka itu berkaitan dengan Kementerian Perdagangan.
Arief menegaskan, aturan yang harus disiapkan khususnya menyikapi ekonomi digital yaitu harus ada Rancangan Undang Undang (RUU) soal penjaminan data. Selain itu, harus ada pula regulasi yang mengatur transaksi melalui sistem elektronik. Saat ini, memang sudah ada peraturan yang mengatur platform mengenai sistem elektroniknya.
“Tapi, mengenai transaksinya sendiri itu yang belum ada dan masih digodok,” ucapnya.
Dia mengharapkan, aturan yang akan dibuat menjadi payung hukum di semua sektor. Terlebih, ekonomi digital ini dapat diakses lintas negara.
Khusus mengenai pengaduan sektor e-commerce, dia mengaku rata-rata permasalahan seputar barang yang dipesan tidak sampai kepada konsumen.Namun, ada juga barang yang sampai tapi tak sesuai dengan spesifikasi.
Berdasarkan hal tersebut, pihaknya memberikan saran kepada konsumen agar membeli barang via marketplace. Sebab, jika melalui media sosial dikhawatirkan mengalami kerugian dan sulit menuntut pemilik akun tersebut.