BPNT Mei 2025 Kembali Disalurkan: Simak Syarat, Cara Cek, dan Siapa Saja yang Tidak Boleh Menerima Bantuan Sosial dari Pemerintah

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) kepada masyarakat pada bulan Mei 2025.

BPNT Mei 2025 Kembali Disalurkan: Simak Syarat, Cara Cek, dan Siapa Saja yang Tidak Boleh Menerima Bantuan Sosial dari Pemerintah
BPNT Mei 2025 Kembali Disalurkan: Simak Syarat, Cara Cek, dan Siapa Saja yang Tidak Boleh Menerima Bantuan Sosial dari Pemerintah

INILAHKORAN, Bandung – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) kepada masyarakat pada bulan Mei 2025.

Program ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus meringankan beban ekonomi keluarga miskin di seluruh Indonesia, khususnya di tengah ketidakpastian ekonomi global yang masih terasa dampaknya.

BPNT merupakan bantuan sosial reguler yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam bentuk saldo elektronik. Dana ini disalurkan langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik masing-masing penerima.

Dengan KKS, masyarakat dapat membeli kebutuhan pokok di e-warong atau warung elektronik yang telah bekerja sama dengan Kemensos.

Siapa Saja yang Berhak Menerima BPNT?

Agar bantuan ini tepat sasaran, pemerintah menetapkan beberapa kriteria utama bagi para calon penerima. Berdasarkan data dari laman resmi Kementerian Sosial, berikut adalah syarat utama untuk menerima 2025'>BPNT Mei 2025:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki identitas resmi berupa KTP yang masih berlaku.
  2. Merupakan masyarakat yang termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin.
  3. Terdaftar secara resmi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.

Kemensos terus melakukan verifikasi dan validasi data untuk memastikan bahwa bantuan ini hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Siapa yang Tidak Boleh Menerima BPNT?

Walaupun program ini ditujukan untuk membantu masyarakat, ada sejumlah golongan yang secara tegas tidak diperbolehkan menerima BPNT, yakni:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pensiunan PNS
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  • Karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Larangan ini ditetapkan guna memastikan bahwa bantuan tidak jatuh ke tangan yang salah, dan benar-benar diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan yang tidak memiliki penghasilan tetap dari negara atau lembaga formal.

Cara Cek Status Penerima BPNT

Masyarakat bisa dengan mudah mengecek apakah mereka terdaftar sebagai penerima BPNT melalui laman resmi Kemensos: cekbansos.Kemensos.go.id. Cukup masukkan:

  • Data wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan),
  • Nama lengkap sesuai KTP, dan
  • Kode verifikasi yang muncul di layar.

Setelah mengisi data, sistem akan menampilkan informasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.***


Editor : Yosep Saepul Ramadan