BSU Oktober 2026 Disiapkan, Situs bsu.kemnaker.go.id Masih Eror

Pemerintah merencanakan BSU Rp900.000 untuk 13,3 juta pekerja periode Oktober–Desember 2026. Namun, situs bsu.kemnaker.go.id dilaporkan eror

BSU Oktober 2026 Disiapkan, Situs bsu.kemnaker.go.id Masih Eror
BSU Oktober 2026 Disiapkan, Situs bsu.kemnaker.go.id Masih Eror

INILAHKORAN.ID - Pemerintah merencanakan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada kuartal IV 2026 dengan total sasaran mencapai sekitar 13,3 juta pekerja. 

Besaran bantuan yang disiapkan yakni Rp300.000 per bulan selama periode Oktober hingga Desember 2026, sehingga total dana yang diterima setiap pekerja sebesar Rp900.000.  

​Rencana penyaluran bantuan ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seusai menggelar rapat bersama Presiden Prabowo Subianto pada 30 September 2026.  

​Meski pengumuman tersebut membawa angin segar bagi para buruh dan pekerja, masyarakat yang berbondong-bondong mengakses situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di bsu.kemnaker.go.id mengeluhkan kendala teknis.

​Situs BSU Kemnaker Masih Eror

​Berdasarkan pantauan dan laporan dari sejumlah calon penerima, portal pengecekan BSU di bsu.kemnaker.go.id kerap mengalami error atau kesulitan diakses saat masyarakat mencoba mengecek status kepesertaan mereka menggunakan NIK KTP.

​Gangguan teknis ini dipicu oleh tingginya lalu lintas (traffic) pengakses situs serta sistem pengecekan data BSU 2026 yang diyakini masih berada dalam tahap pembaruan (update) dan integrasi oleh pihak Kemnaker serta BPJS Ketenagakerjaan.

​Pemerintah mengimbau agar masyarakat tetap bersabar. Ketentuan final mengenai syarat penerima, batas maksimal gaji, hingga mekanisme serta jadwal pasti pencairan BSU 2026 masih menunggu regulasi dan pengumuman resmi lebih lanjut.  

​Syarat dan Kriteria Calon Penerima BSU

​Meski juknis resmi BSU 2026 masih dalam proses pematangan, mengacu pada skema umum bantuan sebelumnya, kriteria penerima BSU diperkirakan mencakup:

​Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

​Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

​Memiliki gaji atau upah di bawah batas maksimal yang ditetapkan oleh Kemnaker.

​Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.

​Tidak sedang menerima program bantuan sosial lain dari pemerintah pada tahun berjalan.

​Alternatif Cara Cek BSU 2026

​Bagi pekerja yang ingin memantau status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sembari menunggu situs bsu.kemnaker.go.id kembali normal, pengecekan dapat dilakukan secara berkala melalui:

​Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile): Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store, masuk ke akun terdaftar, dan periksa menu atau banner BSU apabila fitur resmi telah diaktifkan.

​Situs BPJS Ketenagakerjaan: Akses laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id untuk mengecek keaktifan status kepesertaan.

​Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tautan (link) atau situs bodong yang mengatasnamakan Kemnaker demi menghindari penipuan dan pencurian data pribadi.


Editor : Firda Rachmawati