Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi Minta Kontrakan Selektif Terima Penghuni
kasus penyekapan di Bandung memunculkan sorotan terhadap lemahnya pengawasan penghuni kos dan kontrakan di lingkungan masyarakat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - kasus penyekapan perempuan berinisial YTR (29) selama bertahun-tahun di sebuah rumah kos kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, memunculkan sorotan terhadap lemahnya pengawasan penghuni kos dan kontrakan di lingkungan masyarakat.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menilai kejadian itu menjadi peringatan serius bagi pemilik kos, pengurus lingkungan, hingga aparat kewilayahan untuk memperketat pendataan dan pengawasan terhadap penghuni tempat tinggal sementara.
Penyekapan yang dilakukan terduga Taufik Hidayat terhadap YTR, yang mana pelaku berhasil ditangkap di Majalaya, Kabupaten Bandung oleh Polda Jabar pada Selasa malam (23/6/2026) lanjut Dedi, harus menjadi pelajaran.
Dedi menegaskan, pemilik kos memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan identitas penghuni yang tinggal di tempat usahanya. Ia meminta, setiap pasangan yang menyewa kamar maupun menginap tidak serta-merta diterima tanpa pemeriksaan dokumen kependudukan.
"Saya menyampaikan pada seluruh warga Jawa Barat, para pemilik kos, untuk setiap tamu yang datang, yang nginep apabila memang sudah berpasangan, sebaiknya ditanya surat nikahnya, dilihat KTP-nya, diakurkan satu rumah atau tidak asalnya, atau ketika beda rumah kalau sudah ada surat nikah itu cermin bahwa mereka adalah pasangan keluarga atau suami istri," ujar Dedi melalui akun media sosialnya, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, praktik penerimaan penghuni tanpa verifikasi identitas masih kerap ditemukan di berbagai tempat kos. Kondisi tersebut berpotensi membuat berbagai persoalan sosial maupun tindak pidana luput dari pengawasan lingkungan sekitar.
"Ini sangat penting karena seringkali tempat-tempat kos itu menerima pasangan tanpa melihat identitas dan surat nikah yang dimiliki oleh pasangan yang kos," ucapnya.
Selain memperketat proses penerimaan penghuni, Dedi juga meminta agar data penyewa kos tercatat secara resmi di tingkat lingkungan. Pendataan tersebut dinilai menjadi instrumen penting untuk mendeteksi potensi gangguan keamanan dan memudahkan koordinasi, apabila terjadi persoalan hukum.
"Yang kedua, harus secara rutin nama-nama tersebut didaftarkan ke RT, RW setempat untuk menghindari problem-problem yang terjadi manakala orang tersebut, melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum," katanya.
Dedi menambahkan, pengawasan lingkungan tidak akan berjalan efektif tanpa keterlibatan aktif aparatur paling dekat dengan masyarakat. Sebab itu, ia meminta kepala desa, lurah, ketua RT, dan RW rutin melakukan pemantauan terhadap rumah kos maupun tempat tinggal sementara yang berada di wilayahnya.
"Semoga seluruh para kepala desa, para kepala kelurahan, ketua RT dan RW aktif melakukan monitoring ke berbagai tempat yang disitu rupakan tempat-tempat orang untuk menginap dalam jangka waktu pendek mumpuni," ucapnya.
Ia berharap kasus yang menimpa YTR menjadi momentum evaluasi bersama, agar pengawasan sosial di lingkungan permukiman lebih kuat. Kepedulian warga terhadap kondisi sekitar dinilai menjadi salah satu benteng penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari.
"Untuk itu saya ucapkan terima kasih. Semoga peristiwa ini menjadi penyelesaian. Jadi pembelajaran penting bagi kita untuk sama-sama melindungi keluarga kita masing-masing," tandasnya.***
Editor : JakaPermana

