Buntut Skandal Juri, Ketua MPR RI Bakal Ulang LCC 4 Pilar Kalbar

menurut Ketua MPR RI akan mengulang LCC 4 pilar Kalbar

Buntut Skandal Juri, Ketua MPR RI Bakal Ulang LCC 4 Pilar Kalbar
Buntut Skandal Juri, Ketua MPR RI Bakal Ulang LCC 4 Pilar Kalbar

INILAHKORAN.ID - Babak baru dalam polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI di Kalimantan Barat akhirnya mencapai puncaknya. 

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ahmad Muzani, secara tegas menyatakan bahwa pihaknya akan mengulang babak final lomba tersebut di tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Langkah berani ini diambil sebagai respons langsung atas kegaduhan penilaian jawaban peserta yang sempat viral dan menuai protes luas di masyarakat.

​Keputusan untuk mengulang lomba ini merupakan bentuk komitmen lembaga dalam menjaga sportivitas dan transparansi. Ahmad Muzani menegaskan bahwa pelaksanaan ulang akan dilakukan dalam waktu dekat, dengan jadwal yang akan segera diputuskan secepatnya oleh pihak panitia. Kebijakan ini sekaligus menjadi jawaban bagi publik yang menuntut keadilan bagi para siswa yang merasa dirugikan oleh keputusan juri sebelumnya.

​Demi menjamin objektivitas yang mutlak, MPR RI akan melakukan perombakan total pada struktur penilai. Ahmad Muzani menyatakan bahwa pihaknya akan menunjuk juri-juri dari kalangan independen untuk mengawal jalannya kompetisi ulang tersebut. 

Tak hanya itu, tingkat pengawasan pun akan ditingkatkan secara signifikan, di mana pimpinan MPR RI dijadwalkan akan mengawasi langsung jalannya perlombaan dari awal hingga akhir.

​Ahmad Muzani juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para peserta yang telah berani menggunakan haknya untuk bersuara dan menyampaikan protes atas ketidakpuasan yang terjadi. 

Ia menekankan bahwa masukan dari masyarakat merupakan bagian penting dari evaluasi dan penyempurnaan kegiatan MPR ke depannya.

Sebelumnya, lembaga ini juga telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan dewan juri serta MC yang bertugas saat polemik tersebut mencuat di Kalimantan Barat.


Editor : Firda Rachmawati