Bupati Garut Rudy Gunawan Minta Maaf Sejumah Anggota Satpol PP Belum Diangkat ASN

Bupati Garut Rudy Gunawan menyatakan permohonan maaf kepada para anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut yang hingga kini status kepegawaiannya masih belum sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bupati Garut Rudy Gunawan Minta Maaf Sejumah Anggota Satpol PP Belum Diangkat ASN
Bupati Garut Rudy Gunawan menyatakan permohonan maaf kepada para anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut yang hingga kini status kepegawaiannya masih belum sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)./Zainul Mukhtar

INILAHKORAN, Bandung- Bupati Garut Rudy Gunawan menyatakan permohonan maaf kepada para anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut yang hingga kini status kepegawaiannya masih belum sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).


"Saya sangat terkejut ketika kalian yang berada di lapangan, yang berpanas-panasan di sekitar Pengkolan, di Alun-alun, atau berada dalam satu situasi operasi tengah malam, ternyata saudara hanya dibayar 400 ribu rupiah saat itu (tahun 2014)," kata Rudy pada Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-73 Satpol PP dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) ke-61 di Lapangan Sekretariat Daerah (Setda) Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (8/5/2023).


Karena itulah, Rudy menyebutkan, pihaknya secara bertahap melalui keuangan daerah berupaya memberikan upah layak untuk anggota non ASN Satpol PP Kabupaten Garut, yang saat ini sudah berada di angka Rp2,8 juta rupiah.

Baca Juga : Empat Tahun Dianggap Tidak Bawa Perubahan Berarti di Cirebon, Mahasiswa Demo Bupati Cirebon Imron


Upah Minimum Kabupaten Garut untuk 2023 sendiri mencapai sebesar Rp 2.117.318,31.
"Meskipun itu tidak cukup, karena saudara-saudara sekalian seharusnya saudara itu ada previlege. PP 48 2018 bukan hanya untuk guru, untuk tenaga kesehatan, atau penyuluh pertanian, tetapi untuk hal-hal yang lain yang penting bagi penyelenggaraan pemerintahan," ujarnya.


Rudy menyatakan dirinya bersama Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah akan terus melakukan langkah konkret dalam rangka memberikan perlindungan bagi status kepegawaian anggota Satpol PP yang masih belum menjabat sebagai ASN. Padahal memiliki tugas dan kewajiban menegakkan 300 Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang memunyai sanksi hukum.


"Setidaknya kalian harus jadi PPPK ! Dan kemampuan keuangan daerah cukup untuk itu, karena saudara mempunyai tugas yang sangat berat," kata Rudy.

Baca Juga : Gelar FMHI di Sukabumi, GBB Jaring Dukungan dari 16.000 Buruh untuk Ganjar


Berkenaan status kepegawaian anggota Satpol PP yang masih belum menjadi ASN, Kepala Satpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko mengatakan, pihaknya saat ini sedang menunggu kebijakan Pemerintah Pusat. Hal itu karena pengangkatan PNS merupakan kebijakan Pemerintah Pusat.

Halaman :


Editor : JakaPermana