SK 13 Satpol PP Digadaikan, Kasubag Berinisial ID Kena Sanksi Penyalahgunaan Wewenang

Inspektorat Kota Bogor tengah mendalami kasus penggadaian SK 13 anggota Satpol PP Kota Bogor oleh atasannya Kasubag berinisial ID.

SK 13 Satpol PP Digadaikan, Kasubag Berinisial ID Kena Sanksi Penyalahgunaan Wewenang
Inspektorat Kota Bogor tengah mendalami kasus penggadaian SK 13 anggota Satpol PP Kota Bogor oleh atasannya Kasubag berinisial ID.

INILAHKORAN.ID - Inspektorat Kota Bogor tengah mendalami kasus penggadaian SK 13 anggota Satpol PP Kota Bogor oleh atasannya Kasubag Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan berinisial ID.

Pemkot Bogor juga segera menjatuhkan sanksi kepada Kasubag ID atas perbuatannya melakukan dugaan penyalahgunaan keuangan dan wewenang.

Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim memastikan Pemkot Bogor tetap melaksanakan penggajian kepada para anggota Satpol PP Kota Bogor tersebut, namun pengelolaan oleh atasannya yang salah.

"Sebetulnya begini, saya kan sudah memerintahkan, menginstruksikan kepada Inspektorat untuk mendalaminya. Jadi tidak benar ya bahwa pengajian itu tidak dilaksanakan oleh Pemkot Bogor. Jadi mekanisme penggajian dan lain sebagainya sudah terlaksana," ungkap Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim kepada wartawan di GOR indoor Pajajaran pada Selasa (14/4/2026) siang.

Dedie melanjutkan, karena ada kebutuhan anggota berhutang ke bank, diduga mekanisme pengelolaan yang salah oleh atasannya membuat para anggota tidak menerima gaji ataupun tunjangan. 

"Akan tetapi, namanya orang punya kebutuhan, kemudian juga mereka berhutang ya kepada bank dan sebagainya, kan itu hal yang biasa. Hanya mungkin ini ada mekanisme yang salah, jadi dikelolanya oleh atasannya," tutur Dedie. 

Dedie menegaskan, telah memberikan catatan untuk yang bersangkutan Kasubag ID dan segera memberikan sanksi tegas. 

"Ini kan kami sudah memberikan catatan yang bersangkutan akan kami berikan sanksi, dan itu harus mempertanggungjawabkan apa yang sudah dilakukan kepada anak buahnya. Rekomendasinya pelanggaran berat itu nanti ada beberapa hal alternatif sanksi yang dijatuhkan," jelasnya.***


Editor : JakaPermana