Bupati Sumedang Lapor SPT Melalui E-filing

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) secara online melalui e-filing.

Bupati Sumedang Lapor SPT Melalui E-filing
INILAH, Sumedang - Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) secara online melalui e-filing.

"Melaporkan pajak melalui e-filing lebih cepat, lebih nyaman, mudah, dan bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja. Wargi Sumedang mari melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi sebelum 31 Maret 2019, lebih awal lebih nyaman," ajak Dony, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang Roos I Yulinapatrianingsih mengatakan, pihaknya mengunjungi Gedung Negara Sumedang saat pelaporan tersebut. Orang nomor satu di Kota Tahu itu menyampaikan SPT PPh orang pribadi secara online melalui e-filing pada laman djponline.pajak.go.id.

"Pak Bupati Sumedang memberikan teladan. Kepada para wajib pajak, mari laporakan PPh dengan benar, jelas, lengkap melalui e-filing," kata Roos, Rabu (6/3/2019).

Menurutnya, e-filing memberikan kemudahan bagi para wajib pajak melaporkan kewajiban pajak kepada negara. Masyarakat cukup menggunakan gawai atau komputer tanpa perlu mengantre pelayanan perpajakan di KPP Pratama. 

Untuk memperlancar pengisian SPT, dia menyebutkan diperlukan persiapan sebelumnya. Di antaranya mendapatkan electronic filing number  (e-fin) dari KPP terdekat. Kemudian, menyiapkan daftar penghasilan selama satu tahun berikut formulir bukti pemotongan pajak bila mendapatkan penghasilan dari pemberi kerja, hingga daftar tanggungan keluarga, harta dan utang. 

"Kemudahan pelaporan SPT melalui e-filing juga turut membantu kepatuhan wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan," tambahnya. 

Roos menuturkan, pada 2018 lalu sebanyak 13.747 wajib pajak yang terdaftar pada KPP Pratama Sumedang menyampaikan SPT Tahunan  melalui e-filing. Dengan kemudahan yang ada, diharapkan kepatuhan wajib pajak KPP Pratama Sumedang melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing pada 2019 bisa meningkat menjadi 18.600 wajib pajak.

"Targetnya, tahun ini tingkat kepatuhan wajib pajak bisa naik 35% dari tahun lalu," ucapnya.

Dia menegaskan, batas waktu yang ditetapkan untuk penyampaian SPT PPh Orang Pribadi tahun pajak 2018 itu adalah 31 Maret 2019. Sedangkan, SPT Tahunan Badan yaitu pada 30 April 2019.


Editor : inilahkoran