Cair Lagi! Ini Kriteria Warga yang Kebagian Bansos PKH Tahap 3

Cara daftar Bansos PKH secara online bisa dilakukan melalui aplikasi yang disediakan Kementerian Sosial (Kemensos).

Cair Lagi! Ini Kriteria Warga yang Kebagian Bansos PKH Tahap 3
Ilustrasi

INILAHKORAN, Bandung - Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indone­sia telah melaksanakan PKH.

Cara daftar Bansos PKH secara online bisa dilakukan melalui aplikasi yang disediakan Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: JPU Beberkan Alasan Sidang Tuntutan Dugaan Kasus Pelecehan Seksual JE Ditunda

Namun tidak semua masyarakat bisa seenaknya daftar bansos PKH tersebut. Pasalnya Kemensos menetapkan dua syarat yang dimiliki penerima bansos PKH (Program Keluarga Harapan).

Syarat pertama adalah penerima PKH harus terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Kemudian syarat kedua adalah harus memenuhi salah satu komponen sebagai penerima bansos PKH.

Kemensos memastikan Bansos PKH akan dilanjutkan tahun 2022.

Baca Juga: Pengusutan Kasus Brigadir J, Komnas HAM Jamin Tidak Ada Intervensi

Komponen syarat penerima bansos PKH antara lain:
Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun
Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun
kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun
Anak umur 6--21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar;
Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun;
Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun;
Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.***


Editor : inilahkoran