JPU Beberkan Alasan Sidang Tuntutan Dugaan Kasus Pelecehan Seksual JE Ditunda
Sidang pembacaan tuntutan dugaan pelecehan seksual terdakwa Julianto Eka Putra atau JE ditunda hingga satu minggu kedepan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Sidang pembacaan tuntutan dugaan pelecehan seksual terdakwa Julianto Eka Putra atau JE ditunda hingga satu minggu kedepan, 27 Juli 2022 sekira pukul 10.00 WIB.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Malang, Edi Sutomo mengatakan penundaan tersebut untuk menambahkan yuridis berdasar fakta sidang yang ada.
"Kami putuskan untuk ditunda. Masih ada tambahan analisa yuridis berdasar fakta-fakta sidang yang ada," kata Edi dikutip Inilahkoran dari Antara, Kamis 21 Juli 2022.
Baca Juga: Pengusutan Kasus Brigadir J, Komnas HAM Jamin Tidak Ada Intervensi
Lebih lanjut, Edi menjelaskan analisa yuridis berdasar fakta persidangan tersebut dilakukan untuk meyakinkan majelis hakim sehingga tuntutan yang ditujukan kepada JE bisa lebih sempurna.
"Sampai dengan tengah malam, kami selaku penuntut umum melakukan pengecekan berkas tuntutan," ujarnya.
Selain itu, Edi menjelaskan pada sidang pembacaan tuntutan tersebut rencananya JE tidak akan dihadirkan langsung di Pengadilan Negeri Malang.
Baca Juga: Bansos PKH Tahap 3 Cair, Cek Daftar Nama Penerima Bansos dari Kemensos di Sini
Terdakwa JE akan mengikuti persidangan secara online dari apas Kelas IA Malang.
"Persidangan secara online, Sebelumnya hadir karena saat itu tidak dilakukan penahanan. Sekarang sudah masuk di LP Lowokwary, Malang," jelas Edi.***
Editor : inilahkoran


