Cairkan BSU Subsidi Gaji Sekarang! Jangan Lewat 15 Desember 2021 Sebelum Kembali Ke Kas Negara, Cek Syaratnya

Cairkan BSU Subsidi Gaji Sekarang! Jangan Lewat 15 Desember 2021 Sebelum Kembali Ke Kas Negara, Cek Syaratnya. nominal BSU Rp1 juta

Cairkan BSU Subsidi Gaji Sekarang! Jangan Lewat 15 Desember 2021 Sebelum Kembali Ke Kas Negara, Cek Syaratnya
Cairkan BSU Subsidi Gaji Sekarang! Jangan Lewat 15 Desember 2021 Sebelum Kembali Ke Kas Negara, Cek Syaratnya

INILAHKORAN, Bandung,- Pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan batas pencairan terakhir tanggal 15 Desember 2021.

Dana BLT Subsidi Gaji tidak bisa dicairkan dan akan dikembalikan ke kas negara apabila melebihi waktu yang telah ditentukan.

batas pencairan BSU Subsidi Gaji ini sesuai dengan informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan yaitu 15 Desember 2021.

Baca Juga: Meninggalnya Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Haji Faisal Mengaku Tiap Hari Dimimpiin dan Hampir Stress

Adapun nominal BSU Subsidi Gaji Rp1 juta pencairannya melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut syarat yang harus dipenuhi pekerja sebelum mendapatkan bantuan BSU Subsidi Gaji Rp1 juta:

- Warga negara Indonesia (WNI)

- Memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

Baca Juga: Jelang Persib vs Madura United, Achmad Jufriyanto Pastikan Sudah Move On dari Arema

- Berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4 sesuai Instruksi Mendagri No 22 dan 23 Tahun 2021

- Bukan pernah mendapatkan bantuan sosial lainnya dari pemerintah, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro.

Namun, anda harus memastikan apakah terdaftar sebagai penerima BSU Subsidi Gaji melalui laman resmi Kemnaker:

- Kunjungi laman bsu.kemnaker.go.id

- Daftar akun, apabila belum memiliki akun, lengkapi pendaftaran akun kemudian aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan melalui nomor handphone yan didaftarkan.

Baca Juga: Masih Mahal, Kendaraan Listrik Tagih Insentif

- Masuk akun yang sudag didaftarkan

- Lengkapi profil dengan mengisi data diri berupa foto profil, status pernikahan dan tipe lokasi.

- Kemudian cek pemberitahuan, setelah itu akan ada pemebritahuan bahwa Anda termasuk penerima BLT Subsidi Gaji atau tidak.***


Editor : inilahkoran