Catat! Diskon Listrik 50 Persen Kembali Berlaku Mulai 5 Juni, Ini Syarat Terbarunya
Pemerintah kembali memberikan diskon listrik 50 persen, simak syarat terbarunya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Pemerintah kembali meluncurkan program diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi masyarakat yang memenuhi syarat, mulai berlaku 5 Juni hingga Juli 2025. Namun, kali ini terdapat perubahan penting dalam kriteria penerima subsidi, yang perlu diketahui masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa program ini akan menyasar rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA, atau pelanggan dengan daya di bawah 1.300 VA.
Artinya, pelanggan dengan daya 1.300 VA ke atas tidak lagi masuk dalam daftar penerima diskon listrik.
"Diskon akan diberlakukan mulai 5 Juni dan akan terus dievaluasi dalam rapat lanjutan. Ini berlaku untuk rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 KWh," ujar Airlangga dikutip dari Antara, Selasa 27 Mei 2025.
Sebanyak 79,3 juta rumah tangga diperkirakan akan menerima manfaat dari program ini.
Potongan harga ini sebelumnya juga telah diterapkan pada Januari–Februari 2025, dan kembali digulirkan sebagai bagian dari upaya memacu konsumsi masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal kedua tahun ini.
"Momentum pertengahan tahun ini kami manfaatkan untuk meluncurkan berbagai program stimulus konsumsi agar ekonomi tetap tumbuh solid," kata Airlangga.
Editor : Firda Rachmawati


