Naik Haji Tanpa Visa Resmi: Sah Secara Fiqih, Tapi Salah di Mata Hukum? Ini Penjelasan Buya Yahya

Begini penjelasan Buya Yahya jika naik haji tanpa paspor dan visa resmi.

Naik Haji Tanpa Visa Resmi: Sah Secara Fiqih, Tapi Salah di Mata Hukum? Ini Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya jelaskan soal naik haji dengan tidak resmi.

INILAHKORAN - Baru-baru ini, sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) gagal berangkat ke Tanah Suci setelah kedapatan tidak memiliki paspor dan visa resmi untuk ibadah haji.

Upaya mereka diduga sebagai bentuk pelanggaran terhadap prosedur imigrasi resmi Arab Saudi, bahkan dicurigai sebagai penyelundupan melalui jalur tidak legal.

Fenomena ini menuai pertanyaan serius dari masyarakat, terutama seputar keabsahan ibadah haji jika dilakukan tanpa visa resmi. Apakah hajinya tetap sah? Atau justru tertolak karena melanggar hukum?

Melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV, Selasa, 27 Mei 2025, Buya Yahya memberikan penjelasan lugas terkait permasalahan ini dari perspektif fiqih Islam dan kepatuhan terhadap aturan negara.

haji Sah Tanpa Visa? Secara Rukun, Ya. Tapi...

Dalam sebuah sesi tanya jawab, seorang jemaah bertanya kepada Buya Yahya: “Apakah harus pakai Visa haji untuk bisa berhaji? Karena ada pembimbing yang mengatakan, visa apa pun bisa digunakan karena visa bukan bagian dari rukun haji.”

Menanggapi hal ini, Buya Yahya mengakui bahwa visa dan paspor memang bukan termasuk dalam rukun atau syarat sah haji secara syariat. Namun, ia menegaskan bahwa kedua dokumen tersebut wajib dipenuhi karena berkaitan dengan kepatuhan terhadap peraturan resmi—baik dari negara pengirim maupun dari pemerintah Arab Saudi.

"Benar, visanya bukan bagian dari rukun haji. Tapi kalau Anda masuk ke Arab Saudi tanpa prosedur resmi, berarti Anda melanggar hukum. Dan jika ditangkap, ya itu memang kesalahan kita," ujar Buya Yahya.

Visa Bukan Sekadar Dokumen, Tapi Wujud Taat Aturan

Visa haji bukan sekadar formalitas, tetapi bukti bahwa seseorang telah melalui proses verifikasi resmi. Pemerintah Arab Saudi mewajibkan visa haji demi mengontrol jumlah jemaah agar ibadah berlangsung tertib dan aman, mengingat jutaan umat Islam dari seluruh dunia datang setiap tahunnya.

“Kalau peraturan menyatakan tidak boleh pakai visa ziarah untuk haji, ya jangan dilanggar. Jangan malah diajarkan melanggar aturan,” tegas Buya Yahya. Ia juga memperingatkan para pembimbing ibadah agar tidak menyesatkan jemaah dengan membenarkan pelanggaran hanya karena secara fiqih haji tetap sah.

“Kalau semua orang melanggar aturan, lalu semua orang masuk ke sana tanpa izin resmi, kita bisa terinjak di tengah lautan manusia,” ujarnya.

Niat yang Benar Lebih Penting dari Gelar haji

Buya Yahya juga menyoroti bahwa keinginan untuk berhaji kadang didorong oleh motivasi yang kurang tepat—ingin disebut "Pak haji", misalnya—hingga rela mengambil jalan pintas yang tidak sesuai aturan.

“Kalau ada orang sudah niat haji tapi meninggal sebelum berangkat, dia tetap mendapatkan pahala. Karena yang utama adalah niat dan ridha Allah, bukan gelar,” jelasnya.

Ia pun mengingatkan, memaksakan diri untuk berangkat haji tanpa kuota resmi, tanpa visa, atau tanpa paspor bukan hanya risiko secara hukum, tapi juga bisa mencerminkan niat yang tidak lurus dalam beribadah.


Editor : Firda Rachmawati