Buya Yahya Jelaskan Soal Hukum Menerima Hewan Kurban dari Non Muslim, Apakah Boleh?
Buya Yahya menjelaskan terkait apa hukumnya jika menerima hewan kurban dari non muslim.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Ibadah kurban memang merupakan sunnah muakkad—amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam.
Meski tidak wajib, keutamaan kurban begitu besar karena pahala dari setiap tetesan darah dan dagingnya menjadi bentuk kebaikan di sisi Allah SWT.
Namun, muncul pertanyaan menarik di tengah masyarakat: bagaimana jika ada non-muslim yang ingin berkontribusi dengan menyumbangkan hewan kurban ke masjid saat Idul Adha? Apakah sumbangan tersebut boleh diterima?
Pertanyaan ini dibahas secara mendalam oleh ulama karismatik, Buya Yahya, dalam sebuah ceramah yang ditayangkan di kanal YouTube Al-Bahjah TV. Topik ini berangkat dari pertanyaan jemaah yang penasaran dengan hukum dan etika menerima kurban dari orang di luar Islam.
Kurban Non-Muslim Boleh Diterima, Tapi…
Buya Yahya menegaskan bahwa secara umum, sumbangan hewan kurban dari non-Muslim boleh saja diterima oleh pihak masjid atau panitia kurban. Namun, penting untuk memahami bahwa secara syariat, hewan tersebut tidak masuk dalam kategori ibadah kurban sebagaimana yang dianjurkan dalam Islam.
"Mereka memberikan hewan, boleh kita terima. Tapi itu tidak jatuh sebagai ibadah kurban karena kurban hanya dianjurkan bagi umat Islam," jelas Buya Yahya.
Dengan kata lain, kontribusi dari non-Muslim dihitung sebagai bentuk bantuan sosial, bukan sebagai ibadah yang bernilai pahala kurban. Dagingnya tetap dapat dibagikan kepada yang berhak, dan manfaatnya tetap besar untuk masyarakat.
Perlu Konfirmasi Niat dan Etika
Meski diperbolehkan, Buya Yahya mengingatkan bahwa niat dan etika pemberian dari non-Muslim perlu diperhatikan. Pihak masjid disarankan untuk menanyakan maksud dari pemberian tersebut secara santun, guna memastikan tidak ada niatan untuk merendahkan umat Islam.
"Kalau niat pemberian itu baik, bukan untuk merendahkan atau menjatuhkan martabat umat Muslim, maka boleh diterima. Tapi jika ada unsur meremehkan, lebih baik ditolak, meskipun hewannya besar dan mahal," tegasnya.
Kontribusi Non-Muslim dalam Kebaikan
Buya Yahya juga menyampaikan bahwa kontribusi non-Muslim dalam hal-hal kebaikan bukan hal baru. Bahkan, Rasulullah SAW sendiri pernah menerima hadiah dari orang Yahudi, termasuk daging yang sayangnya ternyata mengandung racun—peristiwa tragis yang tercatat dalam sejarah Islam.
"Hadiah dari non-Muslim boleh kita terima. Yang penting tidak ada unsur menghina atau menjatuhkan," ujar Buya Yahya.
Ia juga memberi contoh bahwa bantuan non-Muslim dalam pembangunan masjid pun dibolehkan, selama dilakukan dengan niat baik dan saling menghormati.
Kesimpulannya, menerima hewan kurban dari non-Muslim diperbolehkan dalam Islam sebagai bentuk bantuan sosial. Namun, perlu ketegasan dalam menilai niat si pemberi dan menjaga kehormatan umat. Dalam semangat Idul Adha yang penuh kasih dan pengorbanan, toleransi dan sikap saling menghargai justru menjadi kekuatan utama dalam membangun kebersamaan.
Editor : Firda Rachmawati

