Cekcok Gegara Perkara Utang, Pria Paruh Baya di Ngamprah Tega Bacok Temannya 

Kesal lantaran cekcok soal utang, seorang pria paruh baya di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) membacok temannya dengan sebilah golok.

Cekcok Gegara Perkara Utang, Pria Paruh Baya di Ngamprah Tega Bacok Temannya 
Kesal lantaran cekcok soal utang, seorang pria paruh baya di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) membacok temannya dengan sebilah golok./Agus Satia Negara
INILAHKORAN, Ngamprah - Kesal lantaran cekcok soal utang, seorang pria paruh baya di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) membacok temannya dengan sebilah golok.
Kapolsek Padalarang, Kompol Darwan mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat 2 Desember 2022 di Kampung Cibodas RT 03/11, Desa Cilame, Ngamprah.
"Awal mula kejadian, saat pelaku D (53) tengah bekerja di kebun. Kemudian, saat pelaku tengah berjalan untuk mengambil benih sawi, korban atas nama Odeh Sobarna yang juga tengah berada di kebun tiba-tiba memanggil pelaku," katanya dalam konferensi pers di Polsek Padalarang, Senin 5 Desember 2022.
Kemudian, sambung dia, pelaku berusaha mendekati korban dan akan menampar korban, namun tidak kena. Bahkan, sempat terjatuh .
"Pelaku kemudian bangun dan karena emosi langsung membacokkan golok ke arah korban sebanyak satu kali ke arah wajah sebelah kiri hingga korban terkapar dan pelaku langsung melarikan diri," bebernya.
Selanjutnya, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Karisma Cimareme untuk mendapatkan pertolongan. Namun, akibat luka yang dideritanya, korban dirujuk ke RS Dustira, Kota Cimahi untuk menjalani operasi dan perawatan.
"Saat ini korban sudah menjalani operasi dan masih mendapat perawatan intensif," ujarnya.
Selang dua jam pasca kejadian, jelas dia, Unit Reskrim Polres Padalarang berhasil membekuk pelaku D beserta barang bukti yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
"Barang bukti yang diamankan, antara lai satu buah golok, pakaian tersangka dan juga pakaian korban yang digunakan saat peristiwa penganiayaan terjadi," jelasnya.
Atas tindakan penganiayaan yang dilakukan, pelaku dikenakan Pasal 35 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.*** (agus satia negara)


Editor : JakaPermana