Cium dan Lecehkan Remaja Putri yang Ditilang, Polri Pecat Anggota Satlantas Polres Kupang Ini
Polisi bejat kudu dipecat. Itulah yang dialami Briptu Muhammad Rizki, anggota Satlantas Polres Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Kupang – Polisi bejat kudu dipecat. Itulah yang dialami Briptu Muhammad Rizki, anggota Satlantas Polres Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur.
Polda NTT memutuskan memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Briptu Muhammad Rizki karena melecehkan seorang remaja wanita yang baru saja dia tilang.
Briptu Muhammad Rizki, saat peristiwa itu terjadi pada 3 Mei 2025 lalu, bertugas mengawasi lalu lintas di Kota Kupang, tepatnya di Jalan Pemuda Kupang.
Saat itu, sekitar pukul 22.25 Wita, Rizki menilang remaja putri karena pelanggaran lalu lintas. Sang remaja putri berkendara tanpa memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Korban kemudian dibawa ke Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota untuk menyelesaikan masalah tilang. Ia mengajak pelajar SMA ini ke sebuah ruangan lalu menutup pintu.
Korban kemudian diajak berciuman dan disuruh melakukan perbuatan yang tidak pantas, sehingga korban lalu melaporkan hal tersebut kepada pacar dan keluarganya.
Keluarga yang tidak terima, langsung melaporkan hal tersebut kepada Polisi untuk kemudian diproses hukum.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chanra kepada Antara di Kupang, Kamis, mengatakan PTDH tersebut dilakukan sebagai bukti keseriusan Polri khususnya Polda NTT dalam memberikan sanksi kepada anggota yang melanggar kode etik.
“Sudah dilakukan pada Rabu (11/6) kemarin melalui sidang komisi kode etik profesi untuk memberikan efek jera kepada anggota,” katanya.
Ia mengatakan bahwa putusan ini tertuang dalam dokumen resmi dengan Nomor: PUT KKEP/21/VI/2025, yang ditetapkan pada tanggal 11 Juni 2025.
Pemecatan terhadap anggota Polresta tersebut ujar dia, karena selain melanggar kode etik tetapi juga norma hukum, aturan kedinasan, serta ajaran agama.
Hal ini berdampak langsung terhadap citra Polri dan kepercayaan masyarakat. (*)
Editor : Zulfirman


