Covid-19 'Meledak', Kabupaten Bekasi Kembali Terapkan PPKM Mikro

Pemerintah Kabupatan Bekasi, Jawa Barat kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga dua minggu ke depan mulai 15-28 Juni 2021.

Covid-19 'Meledak', Kabupaten Bekasi Kembali Terapkan PPKM Mikro
Ilustrasi/Antara Foto

INILAH, Cikarang- Pemerintah Kabupatan Bekasi, Jawa Barat kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga dua minggu ke depan mulai 15-28 Juni 2021.

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan penerapan PPKM skala mikro ini atas instruksi Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) serta Kementerian Dalam Negeri.

"Pemberlakuan ini menyusul lonjakan kasus COVID-19 dalam beberapa pekan terakhir ini atau setelah libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah," kata Eka di Cikarang, Jumat (18/6).

Baca Juga : Tak Kunjung Surut! Kasus Positif Covid-19 di Garut Tembus 13.783

Dia mengaku telah menginstruksikan segenap jajaran perangkat daerah untuk bergotong royong menanggulangi pandemi COVID-19, tidak hanya Dinas Kesehatan, Satpol PP, BPBD, Kepolisian dan TNI saja.

"Kemarin sudah kita rapatkan bersama Forkopimda dan dinas terkait menyangkut perkembangan penanganan COVID-19," katanya.

Mengacu hasil rapat tersebut, kata dia, seluruh organisasi perangkat daerah sesuai porsinya memiliki peran dalam upaya bersama penanggulangan pandemi ini.

Baca Juga : Kematian Akibat Covid-19 di Garut Meluas di 40 Kecamatan

"Semua harus terlibat, jangan hanya satgas saja atau aparatur desa, kelurahan, kecamatan, Satpol PP dan Dinkes saja. Tapi semua bersama-sama," ungkapnya.

Halaman :


Editor : Bsafaat