Cucun Syamsurijal Temukan 42 Ribu Rumah di Kabupaten Bandung Belum Tersentuh Bantuan
Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang digadang-gadang menjadi solusi perbaikan rumah tidak layak huni (Rutilahu).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Program bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang digadang-gadang menjadi solusi perbaikan rumah tidak layak huni (Rutilahu), ternyata masih menghadapi hambatan serius di lapangan.
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal menemukan fakta, puluhan ribu rumah di Kabupaten Bandung belum bisa disentuh program tersebut akibat persoalan status lahan.
Temuan itu mencuat saat Cucun melakukan inspeksi langsung, dalam agenda kunjungan CPB BSPS dan simulasi tender rakyat (PTT) di Desa Banyusari, Kecamatan Katapang, Senin (13/4/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait serta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Dalam peninjauan itu, Cucun menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPR tidak sekadar formalitas, melainkan memastikan setiap program pemerintah benar-benar menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, sejalan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto.
“Ini bagian dari pengawasan saya. Saya ingin melihat bagaimana program-program kinerja para bupati benar-benar menjadi program kerakyatan,” ujarnya.
Menurutnya, besarnya anggaran negara yang dialokasikan untuk sektor perumahan harus berdampak nyata, bukan sekadar terserap secara administratif.
“Anggaran yang besar ini harus betul-betul bermanfaat untuk rakyat secara langsung dan dirasakan. Tadi kita lihat warga menerima rumah yang sudah direnovasi menjadi lebih baik,” ucapnya.
Namun di balik progres program, persoalan mendasar justru terletak pada legalitas lahan. Cucun mengungkapkan, banyak rumah warga berdiri di atas aset milik BUMN sehingga tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan BSPS.
Akibatnya, sekitar 42 ribu unit rumah di daerah pemilihannya masih berada di luar jangkauan program.
“Masih tersisa sekitar 42 ribu rumah. Problemnya ada di lahan, khususnya di wilayah perkebunan yang tidak bisa dibangun melalui skema BSPS,” katanya.
Wilayah seperti Kertasari dan Pangalengan menjadi contoh nyata, di mana permukiman warga berdiri di atas lahan milik PT Perkebunan Nusantara dan Perhutani. Kondisi ini membuat warga terjebak dalam lingkaran ketidakpastian, yaitu membutuhkan bantuan, tetapi terkendala status tanah.
Cucun menilai persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut, karena menyangkut hak dasar masyarakat atas hunian layak. Ia pun mendorong adanya terobosan kebijakan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk DPR, pemerintah, hingga pihak BUMN.
“Kita perlu duduk bersama dengan semua stakeholder. Saya akan berikhtiar mengundang mitra-mitra terkait untuk mencari solusi, agar hak-hak rakyat bisa tetap terpenuhi,” tegasnya.
Salah satu opsi yang mulai dipertimbangkan adalah skema pemanfaatan lahan melalui izin terbatas, tanpa mengubah status kepemilikan. Dengan pendekatan ini, pembangunan atau renovasi rumah tetap bisa dilakukan tanpa melanggar aturan aset negara.
Selain itu, Cucun juga menyinggung dampak positif program pembangunan daerah terhadap sektor ekonomi masyarakat. Ia meyakini kebijakan yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mampu mendorong pertumbuhan pelaku UMKM di wilayah tersebut.
“Saya yakin program Pak Gubernur bisa menumbuhkan para pelaku UMKM agar berkembang di Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Bandung,” ucapnya.***
Editor : JakaPermana


