Cuma Ingin Nyatain Cinta, Nggak Pacaran Kok, Hukumnya dalam Islam?

ADA seorang pria yang jatuh cinta kepada wanita idamannya. Dia sadar pacaran itu haram. Di sisi lain, banyak hal yang membuatnya merasa belum mampu menikah. Dia pun tetap ingin menyatakan cintanya itu. Sebatas, agar sang wanita idaman tahu tentang perasaannya.

Cuma Ingin Nyatain Cinta, Nggak Pacaran Kok, Hukumnya dalam Islam?

ADA seorang pria yang jatuh cinta kepada wanita idamannya. Dia sadar pacaran itu haram. Di sisi lain, banyak hal yang membuatnya merasa belum mampu menikah. Dia pun tetap ingin menyatakan cintanya itu. Sebatas, agar sang wanita idaman tahu tentang perasaannya.

Pertanyaannya, bolehkah seorang laki-laki muslim menyatakan cinta kepada seorang perempuan tetapi tidak berniat mengajak ke jenjang pernikahan? 

Ustaz Aris Munandar dikutip konsultasisyariah menjelaskan sebuah kesimpulan yang intinya melarang seseorang menyatakan cinta kepada lawan jenis tanpa ada niat untuk menikah.

Baca Juga : Agar Suami Tak Berani Dekati Zina, Ini 8 Nasihat dari Ustaz Syafiq Riza Basalamah

“Dalam sebuah hadis nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan bahwa seorang wanita itu ibarat piala-piala kaca, ini menunjukkan bahwa wanita adalah makhluk Allah Subhanahu wa Ta’ala yang sangat sensitif yang mana kala hatinya yang telah hancur berkeping-keping maka sangat sulit baginya untuk diperbaiki sebagaimana sulitnya memperbaiki dan membuat utuh kembali sebuah kaca yang telah pecah. Oleh karena itu, maka selayaknya kita bersikap hati-hati jangan menumbuhkan harapan-harapan padahal kita tidak ingin menindaklanjuti (serius untuk menikah)," papar Ustaz.

Lebih lanjut Ustaz, menyebut perbuatan semacam di atas sangatlah tidak terpuji. Pasalnya, perbuatan tersebut hanya akan menimbulkan harapan-harapan dan prasangka-prasangka.

"Meskipun alasannya sekedar hanya ingin memberitahukan perasaannya kepada si wanita maka ini adalah diantara jalan-jalan yang diharamkan oleh Allah sehingga terjadinya pacaran. Kaidah dalam syariat segala jalan yang mengantarkan kepada keburukan dan ada sangkaan kuat akan terjadi keburukan maka ini adalah perbuatan terlarang. Oleh karena itu kami sarankan kepada penanya untuk mengurungkan apa yang menjadi niatnya," pungkas Ustaz.

Baca Juga : Pernah Berzina Sebelum Menikah, Taubatnya Bagaimana?

Referensi: https://konsultasisyariah.com/13986-hukum-mengungkapkan-cinta-bukan-untuk-pacaran.html


Editor : Bsafaat