Dadang Supriatna Upayakan Kuota Haji Kabupaten Bandung Bertambah Lagi

Bupati Bandung Dadang Supriatna menyatakan akan memperjuangkan untuk menambah lagi kuota haji bagi Kabupaten Bandung. Kini, jumlahnya mengalami pengurangan dari Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), dari tadinya kuota 2.546 orang menjadi 429 orang se-Kabupaten Bandung.

Dadang Supriatna Upayakan Kuota Haji Kabupaten Bandung Bertambah Lagi
"Saya akan perjuangkan untuk menambah lagi kuota haji ini, agar bisa lebih adil dan lebih logis lagi jumlah kuotanya, sehingga bisa diterima semua pihak," kata Dadang di Soreang, Rabu 12 November 2025. (istimewa)

INILAHKORAN, Soreang - Bupati Bandung Dadang Supriatna menyatakan akan memperjuangkan untuk menambah lagi kuota haji bagi Kabupaten Bandung. Kini, jumlahnya mengalami pengurangan dari Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), dari tadinya kuota 2.546 orang menjadi 429 orang se-Kabupaten Bandung.

"Saya akan perjuangkan untuk menambah lagi kuota haji ini, agar bisa lebih adil dan lebih logis lagi jumlah kuotanya, sehingga bisa diterima semua pihak," kata Dadang di Soreang, Rabu 12 November 2025.

Dadang mengaku akan meminta  bantuan ke Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Cucun Ahmad Syamsurijal untuk beraudiensi dengan Kemenhaj.

"Soalnya kalau dibandingkan jumlah penduduk Kabupaten Bandung yang 3,8 juta orang, rasanya tidak adil. Juga kalau dibagi per KBIH, berarti per KBIH mendapat jatah 10 orang," ujarnya.

Sementara. Ketua FK-KBIHU Kabupaten Bandung Sofyan Yahya menyatakan, kebijakan Kemnhaj ini harus dipertanyakan lebih lanjut.  

"Sebab Kemenhaj ini sudah membuat kebijakan tanpa berkonsultasi ke daerah. Selain itu kebijakan pemberangkatan jamaah haji sebenarnya kebijakan pemerintah Arab Saudi yaitu 1.000 orang," kata Sofyan Yahya.

Sofyan meminta agar kebijakan pemberangkatan jamaah haji untuk pemerintah daerah tingkat II tidak ditentukan oleh Pemerintah Pusat.

"Saya berharap kalau memang kuota jamaah haji untuk provinsi dikurangi, tolong untuk kuota jamaah pemerintah tingkat II-nya diserahkan ke kebijakan provinsi, jangan ditentukan Pemerintah Pusat," ujarnya. 


Editor : Doni Ramdhani