Dagang Kebab, Warga Pakistan Ditangkap dan Dideportasi Kantor Imigrasi Karawang
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menangkap pedagang kebab asal Pakistan SS karena menyalahgunakan izin tinggal.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menangkap pedagang kebab asal Pakistan SS karena menyalahgunakan izin tinggal.
Sedangkan, satu orang asal Rusia MA ditangkap karena melakukan over stay selama tinggal di Karawang. Keduanya terpaksa dideportasi ke negara masing-masing.
Kepala Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang Andro Eka Putra mengatakan dua orang warga negara (WNA) asing asal Pakistan dan Rusia terpaksa dideportasi karena keduanya terbukti melanggar aturan keimigrasian.
"Sepanjang April 2026 ini kami mendeportasi dua orang asing yang melanggar aturan imigrasi. Satu asal Pakistan dan satu lagi asal Rusia," kata Andro, Rabu (6/5/2026).
Menurut Andro, meski keduanya terbukti melanggar aturan imigrasi namun jenis pelanggaran masing-masing berbeda. Kalau WNA asal Pakistan SS terbukti menyalagunakan izin tinggal. SS melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya. SS kedapatan sedang berdagang kebab milik temannya.
"Kami melakukan tindakan ini karena bagian dari komitmen penegakan hukum serta pengawasan terhadap keberadaan orang asing," ujarnya.
Andro mengatakanm ketika diperiksa petugas, SS menjawab berbelit-belit. Padahal, petugas sudah mengetahui SS bekerja di toko kebab milik temannya. Namun SS mengaku sebagai sales marketing di salah satu perusahaan dan sebagai desainer grafis.
"Pertama kita periksa dia tidak ngaku namun dia tidak bisa membuktikan omongannya. Sementara kita sudah memastikan dia berdagang Kebab," katanya.
Sementara itu, WNA asal Rusia MA diketahui sudah melebihi masa izin tinggal sejak Desember 2025. Tindakan MA disebut over stay dan tidak melaporkan keberadaannya kepada pihak imigrasi.
"Atas pelanggaran itu MA juga kami beri sanksi tegas dengan melakukan tindakan deportasi," sebutnya.
Andro mengatakan, dengan kejadian itu Kantor Imigrasi Karawang akan terus melalukan pengawasan terhadap aktivitas orang asing untuk mencegah kejadian ini terjadi lagi. Dia mengimbau agar WNA mematuhi ketentuan Imigrasi selama berada di wilayah Indonesia.
Editor : Doni Ramdhani

