INILAH, Sawangan- Dana desa tidak bisa memasukkan komponen gaji guru yang berada di perdesaan ke dalam alokasi anggarannya.
Sejak dana desa digulirkan pada tahun 2015 silam memang ditujukan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan pemberdayaan ekonomi desa.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo mengatakan, meskipun anggaran gaji guru tidak masuk dalam alokasi dana desa bukan berarti Kemendes PDTT tidak memiliki peran dalam memajukan pendidikan di kawasan perdesaan.
Kemendes PDTT, kata Eko, turut mengembangkan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di kawasan perdesaan karena masih termasuk ke dalam kerangka pemberdayaan masyarakat desa. Dia menyampaikan, jika dana desa tidak difokuskan kepada tiga hal di atas maka nantinya akan dialokasikan semua untuk membayar gaji guru.
“Tapi nantinya akan diambil alih Kemendikbud. Jadi dana desa tidak boleh untuk bayar gaji guru. Kali ini dana desa kita fokuskan untuk pemberdayaan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat,” kata Eko dalam pidatonya di Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan 2019 di Sawangan, Jawa Barat, Selasa (12/02/2019) sore kemarin.
Lebih lanjut Eko menyarankan kepada setiap desa untuk memperkuat pemberdayaan ekonomi dengan membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Pasalnya, BUMDes bisa meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa.
Menurutnya, banyak desa deviden dari BUMDes yang sangat besar dan merupakan bagian dari APBDes dan penggunaannya diatur serta ditentukan oleh Badan Permusyawaratan Desa yang bisa digunakan untuk apa saja.
"Termasuk memberikan beasiswa seperti di Desa Ponggok yang setiap rumah wajib mencetak satu sarjana yang dibiayai oleh desa," katanya.