Dari Kasus Karen, Pertamina Perbaiki Investasi

Belajar dari kasus akuisisi Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia yang menjadi masalah hukum, Kementerian BUMN sedang memperbaiki prosedur investasi dalam akuisisi Blok Minyak dan Gas Bumi (Migas), yang dilakukan PT Pertamina (Persero).

Dari Kasus Karen, Pertamina Perbaiki Investasi
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno. (Inilah.com)

INILAH, Jakarta- Belajar dari kasus akuisisi Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia yang menjadi masalah hukum, Kementerian BUMN sedang memperbaiki prosedur investasi dalam akuisisi Blok Minyak dan Gas Bumi (Migas), yang dilakukan PT Pertamina (Persero).

BUMN sekarang ini sedang memperbaiki tata kelola perusahaan, yakni dari proses pengadaan hingga pencarian mitra dalam akuisisi Blok Migas, dengan mengacu pada transparansi.

"Aturan dibenerin. Ini sudah mulai, dari pengadaan dan lain-lain. Jadi tanpa mengurangi transparasi dan lain-lain," kata Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (12/6/2019).

Kedepan, proses pengadaan dan pencarian mitra harus dipisahkan prosedurnya. Nah, untuk merancang ini Kementerian BUMN sedang melakukan evaluasi proses tersebut.

"Ini sudah dimulai. Pengadaan dan mencari mitra harus dipisahkan Standar Operasional Prosedur (SOP) nya. Ini sedang dievaluasi," kata dia.

Adapun diketahui akuisisi Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia menjadi masalah hukum karena dianggap merugikan negara. Dalam kasus ini Karen Agustiawan, mantan Dirut Pertamina ikut terseret kasus hukum.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis ke Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan hukuman penjara 8 tahun.(inilah.com)


Editor : Bsafaat