Dedi Mulyadi Jawab Natalius Pigai: HAM Korban Kejahatan Juga Harus Dilindungi Negara
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi merespons kritik Menteri HAM Natalius Pigai. Dedi menegaskan perlindungan HAM harus diberikan kepada pelaku sekaligus korban.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID-Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons kritik yang disampaikan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai terkait penanganan pelaku kejahatan.
Dedi menegaskan perlindungan hak asasi manusia tidak boleh hanya berfokus pada pelaku, tetapi juga harus memberikan perhatian yang sama terhadap hak-hak korban tindak kriminal.
Melalui pernyataan yang disampaikan di akun media sosialnya, Selasa (28/7/2026), Dedi mengaku menghargai masukan dari Natalius Pigai yang mengingatkannya agar penegakan hukum tidak dilakukan dengan cara melanggar HAM.
"Saya menyampaikan terima kasih atas otokritik dari Pak Menteri HAM, Bapak Natalius Pigai, yang mengingatkan saya jangan sampai melanggar HAM pelaku kejahatan dengan main hakim sendiri," ujar Dedi.
Dedi Mulyadi Apresiasi Kritik Natalius Pigai
Dedi mengatakan hubungan baik dengan Menteri HAM telah terjalin sejak lama. Ia bahkan mengingat dukungan Pigai ketika program pendidikan karakter melalui barak militer di Jawa Barat sempat menuai tudingan melanggar hak asasi manusia.
Menurutnya, kritik yang disampaikan Pigai kali ini merupakan pengingat agar seluruh proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai aturan dan menjunjung nilai-nilai kemanusiaan.
"Saya dibantu banget, ketika ada tuduhan pelanggaran HAM terhadap kegiatan barak militer. Sekarang Pak Menteri mengingatkan saya, jangan sampai ada tindakan yang melanggar HAM. Saya ucapkan terima kasih," katanya.
HAM Korban Kejahatan Jangan Diabaikan
Meski demikian, Dedi menilai diskursus mengenai HAM selama ini lebih banyak menyoroti hak-hak pelaku dibandingkan korban kejahatan.
Menurutnya, setiap tindak kriminal pada dasarnya juga merupakan pelanggaran HAM karena menghilangkan rasa aman, merampas harta benda, bahkan menghilangkan nyawa seseorang.
"Orang yang menjadi korban kejahatan ada pelanggaran HAM pada dirinya. Dia kehilangan keamanannya, dia kehilangan perlindungan dari negaranya, dia kehilangan harta kekayaannya, bahkan banyak yang kehilangan nyawanya," ujarnya.
Karena itu, pemerintah dinilai harus hadir memberikan perlindungan kepada korban, bukan hanya memastikan hak-hak pelaku tetap terpenuhi.
Pemprov Jabar Tanggung Biaya Rumah Sakit Korban Kejahatan
Dedi juga menyoroti persoalan yang sering dihadapi korban kejahatan ketika harus menjalani perawatan medis.
Ia menyebut masih banyak korban yang kesulitan memperoleh pembiayaan karena layanan kesehatan melalui BPJS tidak selalu dapat menanggung biaya akibat tindak kriminal.
"Yang paling miris adalah korban kejahatan ketika masuk ke rumah sakit, BPJS tidak bisa mengklaim membayarkan biaya rumah sakitnya," tuturnya.
Sebagai bentuk keberpihakan kepada korban, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil kebijakan untuk menjamin seluruh biaya pengobatan korban kejahatan yang dirawat di rumah sakit.
"Di Provinsi Jawa Barat semua korban kejahatan dijamin oleh pemerintah provinsi biaya rumah sakitnya berapa pun," kata Dedi.
Menurutnya, kebijakan tersebut lahir setelah pemerintah daerah menemukan banyak korban yang kesulitan memperoleh biaya pengobatan usai menjadi sasaran tindak kriminal.
Hak Pelaku Tetap Harus Dihormati
Meski menegaskan pentingnya perlindungan terhadap korban, Dedi memastikan hak-hak dasar pelaku kejahatan juga tetap harus dihormati.
Ia mengungkapkan pernah membantu pembiayaan rumah sakit bagi seorang pelaku kejahatan yang mengalami luka ketika ditangani aparat karena keterbatasan anggaran yang dimiliki saat itu.
"Pelaku kejahatan ketika mengalami problem atau terluka, melarikan diri, ada tindakan yang dilakukan oleh aparat, sering kali di rumah sakit aparat tidak punya biaya yang cukup untuk membayarkan rumah sakitnya," ucapnya.
Bahkan, Dedi mengaku pernah turun langsung membantu biaya perawatan pelaku.
"Saya juga pernah ikut membantu membiayai pelaku kejahatan karena rumah sakitnya harus dibiayai dengan biaya yang besar," ungkapnya.
Dedi: Negara Harus Lindungi Pelaku dan Korban
Menutup pernyataannya, Dedi menegaskan perlindungan terhadap korban dan penghormatan terhadap hak-hak pelaku kejahatan tidak boleh dipertentangkan. Menurutnya, keduanya merupakan kewajiban negara yang harus dijalankan secara seimbang demi menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat.
"Untuk itu Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan hadir untuk menyelesaikan dan melindungi kedua-duanya," tandasnya.***
Editor : JakaPermana

