Dedi Mulyadi Tutup 5 Pabrik Kapur di Cipatat, Sisanya Wajib Benahi Lingkungan
Sebanyak lima pabrik kapur di Cipatat ditutup Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dan 13 perusahaan lainnya wajib membenahi lingkungan
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengambil langkah tegas terhadap perusahaan pengolahan kapur di kawasan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), yang dinilai melanggar ketentuan lingkungan dan ketenagakerjaan.
Dari hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sebanyak lima perusahaan dipastikan ditutup, karena terbukti melakukan pelanggaran.
Sementara 13 perusahaan lainnya dihentikan operasionalnya untuk sementara waktu, hingga menyelesaikan berbagai perbaikan yang diwajibkan pemerintah.
Dedi menegaskan, penghentian aktivitas perusahaan menjadi syarat mutlak, agar proses pembenahan dapat dilakukan secara menyeluruh.
"Saya sudah perintahkan, dari 18 perusahaan itu kan ada yang 5 sudah itu melanggar. Yang 5 itu saya minta ditutup. Kemudian sisanya yang 13 itu ditutup sementara untuk melakukan perbaikan," kata Dedi di Kabupaten Bandung, Rabu (29/7/2026).
Menurutnya, perbaikan tidak mungkin berjalan efektif apabila aktivitas produksi tetap berlangsung. Sebab itu, perusahaan diwajibkan menghentikan operasional sembari melakukan pemulihan lingkungan dan perbaikan sistem kerja.
"Karena kan tidak mungkin perbaikan dilakukan, perusahaannya jalan. Ditutup. Perbaikan dan mereka harus me-recovery lingkungan. Debu yang berterbangan itu segera dibersihkan. Sistem ketenagakerjaannya dibenahi, termasuk mitigasi potensi robohnya gunungnya," ujarnya.
Langkah penutupan dan penghentian sementara tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan berbagai persoalan di kawasan industri kapur Citatah-Cipatat, mulai dari pencemaran debu, perlindungan tenaga kerja yang dinilai belum optimal, hingga potensi ancaman keselamatan akibat aktivitas penambangan dan pengolahan batu kapur.
Menjawab kekhawatiran mengenai nasib para pekerja yang terdampak, Dedi memastikan sekitar 500 pekerja pabrik akan dialihkan ke pekerjaan lain, melalui Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Jawa Barat.
"Yang 500 ditampung oleh PU (DBMPR)," ungkapnya.
Dedi juga menyoroti rendahnya tingkat penghasilan, yang selama ini diterima sebagian pekerja di sektor industri kapur tersebut. Menurut dia, pekerja yang dialihkan ke lingkungan pekerjaan pemerintah berpeluang memperoleh penghasilan yang lebih baik.
"Dan itu pun digaji di bawah Rp2 juta itu rata-rata, di PU kan gajinya Rp4,2," ucapnya.
Sebelumnya Pemprov Jabar menggelar rapat evaluasi lintas dinas, terkait aktivitas tambang kapur di kawasan Citatah. Hasilnya, pemerintah menemukan berbagai persoalan yang dinilai telah berdampak langsung terhadap kualitas hidup warga.
Data inventarisasi menunjukkan terdapat 15 perusahaan tambang dengan 10 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih aktif beroperasi. Material hasil tambang dari kawasan itu selama ini menjadi pemasok utama bagi 95 industri pengolahan kapur di sekitarnya.
Sebagai langkah awal pembenahan, Pemprov Jabar memerintahkan penghentian sementara aktivitas produksi dan distribusi bahan baku dari seluruh perusahaan pemegang IUP. Kebijakan tersebut diambil untuk mempercepat proses evaluasi, perbaikan tata kelola, dan penataan menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan.
Pemeriksaan di sektor ketenagakerjaan mengungkap banyak perusahaan belum memenuhi standar perlindungan pekerja. Dari 18 perusahaan pengolahan yang diperiksa, ditemukan pelanggaran berupa pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), tidak adanya kepesertaan BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, serta minimnya penyediaan alat pelindung diri dan layanan pemeriksaan kesehatan rutin.
Guna mengantisipasi dampak sosial akibat penghentian sementara operasional perusahaan, Pemprov Jabar menyiapkan skema penyerapan tenaga kerja baru. Sebanyak 508 pekerja kasar yang selama ini belum mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan akan direkrut menjadi tenaga kebersihan jalan, dengan standar penghasilan yang lebih layak.
Persoalan tidak berhenti pada aspek ketenagakerjaan. Pengawasan terhadap 15 perusahaan juga menunjukkan rendahnya kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup. Dari seluruh perusahaan yang diperiksa, hanya dua yang dinyatakan memenuhi standar pengelolaan lingkungan.
Hasil uji laboratorium mengonfirmasi kadar partikel debu di udara, baik Total Suspended Particulate (TSP), PM10 maupun PM2,5, telah melampaui ambang batas yang diperbolehkan. Kondisi tersebut menjadi indikator kuat bahwa aktivitas industri kapur telah menimbulkan tekanan serius terhadap kualitas udara di kawasan Citatah.
Pemerintah memastikan, akan menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap, mulai dari teguran hingga denda kepada perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan.
Dampak lingkungan tersebut turut tercermin dari kondisi kesehatan masyarakat sekitar. Dinas Kesehatan Jawa Barat mencatat tingginya kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), penyakit paru kronis, serta gangguan kulit pada warga yang tinggal di sekitar area pertambangan, termasuk wilayah pelayanan Puskesmas Cipatat.
Data kesehatan menunjukkan angka ISPA di kawasan tambang jauh lebih tinggi dibandingkan daerah yang tidak terdampak aktivitas pertambangan. Pemerintah daerah memastikan, akses layanan kesehatan serta integrasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus diperkuat untuk masyarakat terdampak.
Editor : Ahmad Sayuti

