Sidak Dedi Mulyadi Terbukti, Disnakertrans Temukan Pelanggaran di 11 Pabrik Kapur KBB

Disnakertans Jawa Barat akan menerbitkan nota pemeriksaan terhadap 11 pabrik kapur di Citatah KBB karena diduga melakukan beberapa pelanggaran

Sidak Dedi Mulyadi Terbukti, Disnakertrans Temukan Pelanggaran di 11 Pabrik Kapur KBB
Para pekerja tengah mengolah batu kapur di salah satu kawasan industri di Citatah KBB. Foto ilustrasi dok inilahkoran

INILAHKORAN.ID - Temuan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di kawasan industri kapur Citatah, Kabupaten Bandung Barat, mulai terbukti. 

Hasil pemeriksaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat menemukan sejumlah pelanggaran mendasar, di 11 perusahaan yang beroperasi di wilayah Citatah.

Pelanggaran tersebut meliputi belum didaftarkannya pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, lemahnya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga banyaknya pekerja yang tidak memiliki perjanjian kerja tertulis.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Barat, Joao De Araujo mengatakan, pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas inspeksi mendadak yang dilakukan Gubernur Dedi Mulyadi.

"Kami dari Unit Pengawasan Ketenagakerjaan telah melakukan pemeriksaan ke 11 perusahaan di sekitaran Citatah dan Padalarang pada tanggal 14 Juli 2026," kata Joao saat dihubungi, Kamis (16/7/2026).

Tak Memenuhi Standar Perlindungan Pekerja 

Dari hasil pemeriksaan awal, pihaknya menemukan mayoritas perusahaan belum memenuhi kewajiban dasar perlindungan tenaga kerja.

"Dari 11 perusahaan yang telah kami lakukan pemeriksaan, memang apa yang disampaikan oleh Pak Gubernur betul. Bahwa ada beberapa perusahaan yang memang rata-rata belum mengikutsertakan pekerjanya di dalam program jaminan sosial, baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan," ujarnya.

Tak hanya soal jaminan sosial, aspek keselamatan dan kesehatan kerja juga menjadi catatan serius. Lingkungan kerja industri kapur yang sarat paparan debu dinilai berisiko tinggi terhadap kesehatan pekerja, namun belum diimbangi dengan perlindungan yang memadai.

Menurut Jo, banyak perusahaan belum melakukan pemeriksaan kesehatan pekerja sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

"Terkait dengan kesehatan kerjanya, ada banyak perusahaan yang juga belum melakukan pemeriksaan kesehatan," katanya.

Selain itu, penggunaan alat pelindung diri (APD), terutama masker, masih rendah di sejumlah perusahaan yang diperiksa.

"Banyak juga perusahaan yang tidak menggunakan APD. Terutama masker pada saat melakukan pekerjaan," ujarnya.

Pengawas ketenagakerjaan juga menemukan sejumlah peralatan kerja yang belum menjalani pemeriksaan dan pengujian sesuai standar keselamatan.

Selain itu, Disnakertrans Jabar turut menyoroti persoalan hubungan kerja yang belum tertib. Banyak pekerja diketahui bekerja tanpa perjanjian kerja tertulis, baik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Joao menjelaskan, sebagian pekerja berstatus harian lepas dan sebagian lainnya menggunakan sistem pembayaran berdasarkan hasil produksi atau yang umum dikenal sebagai sistem borongan.

"Kalau bahasa regulasinya adalah upah berdasarkan satuan hasil. Itu diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021. Jadi upah dibayarkan berdasarkan satuan waktu atau satuan hasil," jelasnya.

Meski demikian, Disnakertrans Jabar masih mendalami data terkait jumlah pekerja yang diduga belum memperoleh hak ketenagakerjaan secara penuh, baik dari aspek pengupahan maupun kepesertaan jaminan sosial.

"Kita masih ada beberapa perusahaan yang harus diambil lagi keterangan tambahannya berkaitan dengan upahnya itu," kata Joao.

Ia menambahkan, sebagian besar perusahaan yang diperiksa tergolong usaha mikro sehingga diperlukan pendalaman lebih lanjut dalam aspek kepatuhan pengupahan.

Penerbitan Nota Pemeriksaan 

Sebagai tindak lanjut, Disnakertrans Jabar akan menerbitkan nota pemeriksaan kepada perusahaan yang terbukti melanggar aturan ketenagakerjaan. Dokumen tersebut menjadi dasar pembinaan, sekaligus kewajiban perusahaan untuk melakukan perbaikan.

"Hasil pengawasan ketenagakerjaan nanti berupa nota pemeriksaan. Bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar akan dilakukan pembinaan oleh pengawas ketenagakerjaan," ucapnya.

Pembinaan akan difokuskan pada pemahaman regulasi ketenagakerjaan, mulai dari hubungan kerja, pengupahan, jaminan sosial hingga penerapan K3.

Namun, apabila perusahaan mengabaikan nota pemeriksaan dan tidak melakukan perbaikan dalam tenggat waktu yang ditentukan, Disnakertrans menegaskan akan menempuh langkah penegakan hukum.

"Apabila nota pemeriksaan itu dikeluarkan dan tidak dilakukan perbaikan, kita melakukan langkah-langkah penindakan," tegas Joao.

Untuk pelanggaran yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja, proses hukum dapat ditempuh melalui mekanisme pro justitia.

"Kalau K3, pelanggarannya memang tindak pidana dan masuk kategori tindak pidana ringan. Maka akan dilakukan semacam pro justitia," katanya.

Meski demikian, Joao memastikan kewenangan penutupan perusahaan tidak berada di tangan Disnakertrans Jawa Barat.

"Kalau penutupan bukan kewenangan kita," tandasnya. 


Editor : Ahmad Sayuti