Demi Keselamatan, Dishub KBB Larang Keras Bapaslon Pasang APK Pilkada 2024 di Transportasi Umum

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat (KBB) dengan tegas melarang para bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat untuk memasang alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2024 di transportasi umum, apalagi sampai menutupi kaca.

Demi Keselamatan, Dishub KBB Larang Keras Bapaslon Pasang APK Pilkada 2024 di Transportasi Umum
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat (KBB) dengan tegas melarang para bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat untuk memasang alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2024 di transportasi umum, apalagi sampai menutupi kaca./Agus Satia Negara

INILAHKORAN, Ngamprah - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat (KBB) dengan tegas melarang para bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat untuk memasang alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2024 di transportasi umum, apalagi sampai menutupi kaca.

"Untuk para peserta Pilkada yang jelas jika akan memasang alat peraga kampanye tidak memasang ditempat yang dilarang, termasuk di angkutan umum," kata Kepala Dishub KBB, Fauzan Azima, Rabu 4 September 2024.

APK atau alat sosialisasi diri lainnya, jelas Fauzan, berupa aksesoris atau stiker yang menutupi bidang kaca angkutan umum melanggar aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.

"Kalau di Permenhub sudah jelas bahwa tidak boleh menutupi stiker di seluruh bidang kaca baik depan belakang pinggir," tegas Fauzan.

"Adapun dibolehkan hanya 1/3 luasan bidang kaca itu, jangan sampai full," sambungnya.

Dikatakan Fauzan, pemasangan stiker pada kaca belakang kendaraan umum bertentangan dengan standar pelayanan minimal (SPM) angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek. 

Tak hanya itu, tertutupnya bidang kaca juga dapat mengganggu pandangan pengemudi.

"Ini kan mengesampingkan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang dan melebihi batas maksimal presentase penembusan cahaya," katanya.

"Oleh karenanya, diperlukan tindakan pencopotan atau penertiban aksesoris pada kaca belakang kendaraan umum," tegasnya.

Seperti diketahui kampanye Pilkada 2024 yang meliputi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat segera memasuki tahapan kampanye. Salah yang biasanya jadi sasaran pemasangan APK adalah angkutan umum.*** 


Editor : JakaPermana