Denda Derek Kendaraan di Kota Bandung Mulai Berlaku April

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Ricky Gustiadi mengatakan, denda derek bagi kendaraan yang melanggar rambu lalu lintas akan diberlakukan pada April mendatang. 

Denda Derek Kendaraan di Kota Bandung Mulai Berlaku April
Foto: Yogo Triastopo

INILAH, Bandung - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Ricky Gustiadi mengatakan, denda derek bagi kendaraan yang melanggar rambu lalu lintas akan diberlakukan pada April mendatang. 

"Tahun ini kita akan implementasikan. Karena kebijakan derek kendaraan di parkir liar telah tertuang di dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2020," kata Ricky di Pendopo Kota Bandung, Rabu (10/2/2021). 

Dishub Kota Bandung, saat ini menyiapkan sarana dan prasarana, sumber daya manusia, dan sistem aplikasi. Terhitung 2020 lalu, pihaknya terus melakukan sosialisasi. 

Baca Juga : Terkait Situs Dewasa, Disdik Jabar Akan Mengajukan Surat Kepada Kemendikbud dan Kemkominfo

"Mudahan-mudahan dalam dua bulan ke depan bisa dilaksanakan," ucapnya. 

Menurutnya, Dishub Kota Bandung baru memiliki dua unit kendaraan derek dan satu truk. Pada 2021, pihaknya pun telah menganggarkan dana untuk pengadaan derek sebanyak satu unit. 

"Minimal kendaraan derek dibutuhkan lima unit. Eksisting dua derek, satu truk, personel sudah ada, tempat ada, sistem aplikasi ada," ujar dia. 

Baca Juga : Pemkot Bandung Apresiasi Sektor 22 Citarum Harum Atasi Bencana Banjir

Ricky menambahkan, pihaknya kini tengah menyiapkan garasi penyimpanan kendaraan yang diderek dengan tingkat keamanan yang aman dan baik agar barang bukti tidak hilang dan rusak ditempat penyimpanan. 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani