Dishub Kota Bandung Berlakukan Pembayaran Denda Derek Non Tunai

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menggagas inovasi pembayaran non tunai pada retribusi denda derek pada pelanggar parkir liar agar memudahkan masyarakat yang terkena denda parkir liar dalam membayar retribusi denda derek.

Dishub Kota Bandung Berlakukan Pembayaran Denda Derek Non Tunai
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menggagas inovasi pembayaran non tunai pada retribusi denda derek pada pelanggar parkir liar agar memudahkan masyarakat yang terkena denda parkir liar dalam membayar retribusi denda derek./yogo triastopo
INILAHKORAN, Bandung - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menggagas inovasi pembayaran non tunai pada retribusi denda derek pada pelanggar parkir liar agar memudahkan masyarakat yang terkena denda parkir liar dalam membayar retribusi denda derek.
Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung Asep Kuswara menyebut, secara teknis ketika terkena penindakan parkir liar masyarakat bisa datang ke kantor Dishub Kota Bandung di Terminal Leuwipanjang.
Di sana masyarakat dapat melakukan pembayaran retribusi sesuai denda Perda No. 3 Tahun 2020 di loket dengan pilihan pembayaran non tunai.
“Hal yang membedakan dari metode pembayaran konvesional adalah transaksinya yang lebih aman cepat dan mudah karena pelanggar tidak perlu membawa uang cash,” kata Asep Kuswara, Selasa 6 Desember 2022.
Asep Kuswara menjelaskan, pembayaran non tunai untuk retribusi derek ini dapat dilakukan melalui berbagai layanan pembayaran digital seperti QRIS, OVO, ataupun Go-Pay.
Asep menyebut, hadirnya inovasi tersebut agar pembayaran dilakukan secara efisien, cepat, tidak perlu lagi datang membawa uang tunai, serta meminimalisir potensi negatif seperti penyebaran uang palsu ataupun penipuan.
“Selain itu, juga untuk menghindari pungutan liar (pungli),” ucapnya. 
Asep berharap, inovasi ini dapat diterima dan memudahkan masyarakat dalam bertransaksi.
Meski demikian, ia juga mengimbau masyarakat Kota Bandung agar senantiasa taat aturan dan tidak melanggar rambu-rambu larangan yang ada di Kota Bandung. Sehingga tidak perlu membayar denda. *** (yogo triastopo) ***


Editor : JakaPermana