Dishub Bandung Catat 40 Kendaraan Listrik Wajib Uji KIR, Seluruh Layanan Gratis
Dishub Kota Bandung mencatat 40 kendaraan listrik wajib uji KIR. Pemeriksaan gratis dengan fokus pada baterai, motor listrik, dan sistem kelistrikan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mencatat jumlah kendaraan listrik yang menjalani uji KIR terus meningkat. Hingga saat ini, sekitar 40 kendaraan listrik telah masuk dalam kategori kendaraan wajib uji di Kota Bandung.
Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor dan Kelaikan Keselamatan Transportasi Sarana Dishub Kota Bandung, Dede Agus Sumantri, mengatakan proses pengujian kendaraan listrik pada dasarnya hampir sama dengan kendaraan berbahan bakar minyak. Perbedaannya terletak pada pemeriksaan sistem penggerak listrik dan tidak adanya uji emisi.
"Mulai dari pra uji sampai speedometer sama. Yang berbeda adalah tidak ada uji emisi, kemudian ada pemeriksaan khusus terhadap motor listrik dan baterai menggunakan alat pendeteksi," kata Dede Agus Sumantri, Sabtu (1/8/2026).
Menurutnya, pengujian kendaraan listrik difokuskan pada kondisi motor listrik, baterai, instalasi kelistrikan, serta potensi hubungan arus pendek. Sementara komponen keselamatan lain seperti rem, lampu, kemudi, suspensi, hingga speedometer tetap diperiksa sebagaimana kendaraan konvensional.
Dede menjelaskan, kendaraan listrik yang telah menjalani uji KIR di Kota Bandung didominasi kendaraan niaga, seperti mobil boks, kendaraan operasional, hingga taksi listrik dari berbagai merek.
"Di Kota Bandung saat ini ada sekitar 40 kendaraan listrik wajib uji. Rata-rata kendaraan barang, termasuk mobil boks dan beberapa kendaraan operasional," ujarnya.
Seiring bertambahnya penggunaan kendaraan listrik, Dishub Kota Bandung juga meningkatkan kompetensi para penguji melalui pelatihan khusus mengenai teknologi kendaraan listrik. Pelatihan tersebut dilaksanakan melalui kerja sama dengan lembaga dari luar negeri agar petugas mampu mengikuti perkembangan teknologi otomotif.
Selain meningkatkan kualitas sumber daya manusia, Dishub memastikan seluruh layanan uji KIR saat ini tidak dipungut biaya. Kebijakan tersebut berlaku secara nasional sehingga pemilik kendaraan cukup melakukan pendaftaran dan mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan.
"Gratis. Tidak ada tarif dan kebijakan ini berlaku secara nasional," tegas Dede.
Dishub Kota Bandung mencatat terdapat sekitar 58 ribu kendaraan wajib uji yang terdaftar di Kota Bandung. Seluruh kendaraan tersebut diwajibkan menjalani uji KIR setiap enam bulan untuk memastikan kondisi teknis kendaraan tetap laik jalan dan aman digunakan.
"Kami mengimbau para pemilik kendaraan tidak menunda pelaksanaan uji KIR maupun perawatan kendaraan. Kendaraan yang dirawat dengan baik dan rutin menjalani pengujian berkala tentunya akan memberikan tingkat keselamatan yang lebih tinggi bagi pengemudi maupun pengguna jalan lainnya," tandasnya.***
Editor : JakaPermana

