Dishub Bandung Terapkan Uji KIR Online Terintegrasi Nasional, Proses Cuma 80 Menit
Dishub Kota Bandung menerapkan uji KIR online berbasis RFID yang terhubung nasional. Proses pengujian kendaraan ditargetkan selesai 80 menit.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mulai menerapkan sistem uji KIR yang terintegrasi secara nasional melalui teknologi RFID full cycle. Sejak Januari 2026, seluruh proses pengujian kendaraan bermotor wajib uji dilakukan secara digital dan terkoneksi langsung dengan sistem Kementerian Perhubungan.
Kepala Seksi pengujian kendaraan bermotor dan Kelaikan keselamatan transportasi Sarana Dishub Kota Bandung, Dede Agus Sumantri, mengatakan perubahan terbesar terdapat pada proses pendaftaran yang kini sepenuhnya dilakukan secara daring.
"Kalau dulu pendaftaran masih manual, sekarang masyarakat dapat mendaftarkan kendaraan untuk uji KIR secara online. Seluruh persyaratan juga bisa diunggah melalui sistem," kata Dede Agus, Sabtu (1/8/2026).
Menurutnya, penerapan sistem RFID full cycle membuat seluruh data kendaraan wajib uji di Kota Bandung langsung tersinkronisasi dengan server Kementerian Perhubungan. Meski begitu, Dishub tetap menyiapkan sistem cadangan untuk mengantisipasi gangguan pada server pusat.
"Kami sudah terkoneksi dengan server Kementerian Perhubungan, tetapi tetap memiliki backup data kendaraan wajib uji di Kota Bandung apabila terjadi kendala pada sistem pusat," ujarnya.
Setelah proses pendaftaran diverifikasi, kendaraan akan menjalani tahap pra-uji yang meliputi pemeriksaan administrasi dan kondisi fisik. Selanjutnya kendaraan mengikuti pengujian teknis, mulai dari uji emisi, pemeriksaan bagian bawah kendaraan, uji lampu, uji kelurusan roda, uji rem, hingga pengujian speedometer.
Dede menjelaskan, seluruh hasil pemeriksaan langsung terekam dalam sistem digital dan diverifikasi oleh penyelia bersertifikat dari Kementerian Perhubungan. Apabila kendaraan dinyatakan memenuhi persyaratan, bukti lulus uji elektronik akan langsung dicetak dan diserahkan kepada pemilik kendaraan.
"Seluruh hasil pemeriksaan langsung masuk ke sistem dan diverifikasi oleh penyelia bersertifikat dari Kementerian Perhubungan. Jika dinyatakan memenuhi syarat, bukti lulus uji elektronik akan langsung dicetak dan diserahkan kepada pemilik kendaraan," katanya.
Bagi kendaraan yang belum memenuhi standar teknis, pemilik tidak perlu mengulang seluruh tahapan pengujian. Pengujian ulang hanya dilakukan pada komponen yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Misalnya yang tidak lulus lampu atau rem, setelah diperbaiki kami hanya menguji kembali komponen tersebut. Tidak perlu mengulang dari awal," jelas Dede.
Dishub Kota Bandung menargetkan seluruh proses pemeriksaan teknis hingga pencetakan bukti lulus uji dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 80 menit, di luar antrean kendaraan. Setiap harinya, rata-rata 100 hingga 200 kendaraan menjalani uji KIR, dengan sekitar 10 hingga 20 kendaraan harus melakukan perbaikan karena belum memenuhi persyaratan teknis.
Dede berharap digitalisasi layanan uji KIR dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan pengujian kendaraan secara berkala setiap enam bulan sekali demi menjamin keselamatan berlalu lintas.
"Kami berharap kemudahan layanan digital dapat mendorong masyarakat semakin tertib melakukan uji KIR. Pemeriksaan berkala setiap enam bulan menjadi salah satu langkah penting untuk menjaga keselamatan lalu lintas dan mencegah kecelakaan akibat kendaraan yang tidak laik jalan," tandasnya.***
Editor : JakaPermana

