Denpomal Banjarmasin Periksa Keluarga Korban Pembunuhan Jurnalis dengan 63 Pertanyaan
Denponmal Banjarmasin terus mengusut kasus pembunuhan jurnalis Juwita (23) dengan memeriksa keluarga korban.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Penyidik Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin terus mengusut kasus pembunuhan jurnalis Juwita (23) dengan memeriksa keluarga korban. Dalam pemeriksaan terbaru, keluarga korban diberikan total 63 pertanyaan guna memperjelas kasus yang diduga melibatkan anggota TNI AL berinisial Kelasi Satu J dari Lanal Balikpapan.
"Hari ini penyidik memanggil kami untuk kedua kalinya. Kakak ipar korban menerima 32 pertanyaan, sedangkan kakak kandung korban diberikan 31 pertanyaan," ungkap kuasa hukum keluarga, Muhamad Pazri, setelah pemeriksaan di Denpomal Banjarmasin.
Menurut Pazri, pemeriksaan lanjutan ini bertujuan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) agar motif di balik pembunuhan dapat segera terungkap.
"Beberapa pertanyaan diulang oleh penyidik, mulai dari kronologi kejadian, hasil autopsi, pemakaman, hingga laporan keluarga ke Polres Banjarbaru," jelasnya.
Selain itu, penyidik telah menyita 14 barang bukti, termasuk mobil, sepeda motor, telepon seluler, kaca anti gores, laptop, dan alat bukti lainnya. Barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada keluarga korban dan tim kuasa hukum.
Pazri juga mengungkapkan bahwa penyidik tengah mendalami dugaan kekerasan seksual yang dialami korban sebelum akhirnya dibunuh oleh terduga pelaku.
Kelasi Satu J telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Maret 2025 dan kini ditahan selama 20 hari untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. Penyidik masih terus mengumpulkan berbagai bukti guna mengungkap fakta sebenarnya.
"Kami berharap penyidik bekerja lebih komprehensif. Keluarga korban meminta agar rekaman CCTV dari awal hingga akhir kejadian dikumpulkan sebagai bukti tambahan," tambah Pazri.
Hingga saat ini, Denpomal Banjarmasin belum memberikan pernyataan resmi kepada media. Namun, terduga pelaku J telah diserahkan dari Denpomal Balikpapan ke Denpomal Banjarmasin untuk menjalani proses hukum sejak Jumat (28/3) malam.
Juwita, seorang jurnalis media daring lokal di Banjarbaru, dikenal sebagai wartawan muda yang aktif meliput berbagai peristiwa di Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar. Ia juga tercatat sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalsel dan telah mengantongi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
Tragedi ini terjadi pada 22 Maret 2025, saat jasadnya ditemukan di kawasan Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru. Korban ditemukan tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motornya, awalnya diduga sebagai korban kecelakaan tunggal.
Namun, warga yang pertama kali menemukan korban tidak melihat tanda-tanda kecelakaan lalu lintas. Luka lebam di leher korban serta hilangnya ponsel miliknya semakin menguatkan dugaan bahwa Juwita menjadi korban pembunuhan yang direncanakan.
Editor : Firda Rachmawati

