Terungkap! Jurnalis Banjarbaru Alami Rudapaksa Sebelum Dibunuh

Keluarga Juwita (23), jurnalis yang menjadi korban pembunuhan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, mengungkapkan fakta baru terkait dugaan tindakan keji yang dilakukan oleh anggota TNI AL

Terungkap! Jurnalis Banjarbaru Alami Rudapaksa Sebelum Dibunuh

INILAHKORAN - Keluarga Juwita (23), jurnalis yang menjadi korban pembunuhan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, mengungkapkan fakta baru terkait dugaan tindakan keji yang dilakukan oleh terduga pelaku, Kelasi Satu J, anggota TNI AL. Berdasarkan bukti yang dimiliki, korban mengalami kekerasan seksual sebanyak dua kali sebelum akhirnya dibunuh.

"Berdasarkan alat bukti, kami menyampaikan bahwa korban mengalami kekerasan seksual. Ini adalah tindakan pemerkosaan," ujar kuasa hukum keluarga korban, Muhamad Pazri, usai menjalani pemeriksaan di Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin, Rabu.

Dua Insiden Pelecehan Sebelum Pembunuhan

Pazri menjelaskan bahwa kekerasan pertama terjadi antara 25 hingga 30 Desember 2024, sedangkan peristiwa kedua berlangsung pada 22 Maret 2025, tepat pada hari di mana korban ditemukan tewas.

Menurut keterangan keluarga, Juwita pertama kali mengenal pelaku melalui media sosial pada September 2024. Setelah menjalin komunikasi dan bertukar nomor telepon, korban akhirnya bertemu dengan pelaku. Pada rentang waktu 25-30 Desember 2024, pelaku meminta korban untuk memesankan kamar hotel di Banjarbaru dengan alasan kelelahan setelah mengikuti kegiatan.

Tanpa menaruh curiga, korban memenuhi permintaan tersebut. Namun, saat korban menunggu di kamar, pelaku masuk dan langsung mendorongnya ke tempat tidur. Dalam kondisi ketakutan, korban sempat dipiting sebelum akhirnya mengalami kekerasan seksual.

"Korban menceritakan kejadian ini kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025 dan bahkan menunjukkan bukti berupa video pendek serta beberapa foto," tambah Pazri.

Bukti Video yang Menguatkan Dugaan Kekerasan

Dalam video berdurasi sekitar lima detik, korban merekam pelaku yang sedang mengenakan kembali pakaian setelah melakukan aksinya. Rekaman tersebut tampak bergetar karena korban berada dalam kondisi ketakutan.

Hingga saat ini, Denpomal Banjarmasin belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Namun, terduga pelaku yang sebelumnya berdinas di Lanal Balikpapan telah diserahkan ke Denpomal Banjarmasin pada Jumat (28/3) malam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Juwita, yang merupakan jurnalis media daring lokal di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dikenal sebagai wartawan muda yang aktif meliput berbagai peristiwa di Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar. Ia juga tercatat sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalsel dan telah mengantongi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

Tragedi ini terjadi pada 22 Maret 2025, saat jasad korban ditemukan di kawasan Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru. Korban ditemukan tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motornya, awalnya diduga sebagai korban kecelakaan tunggal.

Namun, warga yang pertama kali menemukan korban tidak melihat tanda-tanda kecelakaan lalu lintas. Luka lebam di leher korban serta hilangnya ponsel miliknya semakin menguatkan dugaan bahwa Juwita menjadi korban pembunuhan yang direncanakan.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, terutama komunitas jurnalis dan aktivis hak asasi manusia yang menuntut keadilan bagi Juwita. Keluarga korban berharap penyelidikan dapat berjalan transparan dan para pelaku dihukum setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.


Editor : Firda Rachmawati