Menkum Supratman: Karya Jurnalistik Bakal Masuk Rezim Hak Cipta

Menkum Supratman Andi Agtas menyebut karya jurnalistik berpeluang mendapat perlindungan hak ekonomi melalui revisi UU Hak Cipta yang tengah dibahas pemerintah d

Menkum Supratman: Karya Jurnalistik Bakal Masuk Rezim Hak Cipta
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kedua kiri) dalam acara "ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era", di Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (10/10/2026). Antara

INILAHKORAN.ID – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan karya jurnalistik berpeluang memperoleh perlindungan hak ekonomi melalui rezim hak cipta dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta.

Dalam acara ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (10/10/2026), Supratman menyampaikan bahwa Indonesia saat ini tengah menyusun perubahan Undang-Undang tentang Hak Cipta.

“Indonesia, lewat teman-teman jurnalistik, baik perusahaan media, para wartawan, maupun industri, punya kesempatan yang sama untuk memastikan bahwa karya jurnalistik akan sesegera mungkin dimasukkan pemerintah ke dalam rezim hak cipta,” kata Supratman, seperti dikutip dari Antara.

Menurut dia, dialog antarnegara ASEAN diperlukan untuk memaksimalkan perlindungan terhadap karya yang dilindungi hak cipta maupun bentuk kekayaan intelektual lainnya. Upaya tersebut juga penting untuk mendorong monetisasi karya agar penciptanya dapat memperoleh manfaat ekonomi yang layak.

Supratman mencontohkan distribusi royalti dunia di luar karya jurnalistik yang saat ini mencapai 15 miliar euro. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 persen mengalir ke dua benua, yakni Eropa dan Amerika, terutama Amerika Utara.

Sementara itu, Asia hanya memperoleh 12 persen dari total royalti dunia, sedangkan Afrika mendapatkan sekitar 1 persen.

“Bisa dibayangkan ketimpangan itu. Namun demikian, kita tidak perlu berkecil hati,” ujarnya.

Baleg DPR Bentuk Panja RUU Hak Cipta

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung ditetapkan sebagai Ketua Panja dalam rapat bersama perwakilan pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

“Tim panja di sini sudah saya terima. Dengan ini dapat kami sampaikan juga bahwa Ketua Panja Pembahasan RUU Hak Cipta adalah Bapak Martin Manurung,” kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan.

Bob mengatakan Panja akan membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Hak Cipta secara terbuka. Ia menegaskan, masyarakat berhak mengetahui perkembangan pembahasan revisi regulasi tersebut.

Rapat lanjutan pembahasan RUU Hak Cipta dijadwalkan berlangsung pada masa sidang berikutnya yang dimulai pada November 2026. Baleg DPR menargetkan pembahasan rampung paling lambat Desember 2026.


Editor : Ahmad Sayuti