Di Balik Klaim Ada Harapan
PELAYANAN BPJS Ketenagakerjaan terus dipercepat. Edukasi klaim dan hak ahli waris turut diperkuat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Mendapatkan manfaat jaminan sosial semestinya tidak menjadi urusan yang rumit. Proses yang cepat dan informasi yang mudah dipahami menjadi bagian penting agar masyarakat bisa memperoleh haknya tepat waktu.
Hal itu menjadi perhatian Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan saat mengunjungi Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat di Kota Bandung, Kamis (1/10).
Dalam kunjungan tersebut, Erwan meninjau langsung pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari pengajuan klaim hingga pendaftaran kepesertaan. Ia melihat pelayanan yang diberikan berjalan cepat dan responsif.
“Saya tadi awal masuk melihat bagaimana pelayanan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat, baik yang mengurus klaim maupun yang mendaftarkan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Alhamdulillah ini sangat gercep (gerak cepat) sekali dan kolaborasi selama ini pun sudah sangat baik,” ujar Erwan.
Menurut Erwan, kecepatan pelayanan perlu dipertahankan sekaligus diperkuat melalui kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Namun, pelayanan cepat belum cukup. Edukasi kepada masyarakat juga perlu diperkuat, terutama mengenai prosedur pengajuan klaim dan hak ahli waris atas manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Erwan berharap sinergi antara Pemprov Jabar dan BPJS Ketenagakerjaan tidak berhenti pada urusan administratif. Masyarakat juga perlu memahami hak serta prosedur untuk mendapatkan manfaat yang menjadi hak mereka.
Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan manfaat tersebut telah diterima ribuan ahli waris. Wakil Kepala Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jabar, Sudarwoto, mengatakan sebanyak 2.361 ahli waris menerima manfaat Jaminan Kematian (JKM) sejak 2025 hingga September 2026.
Total manfaat yang disalurkan mencapai Rp82,3 miliar. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan beasiswa kepada 34 anak yang menjadi ahli waris dengan total nilai Rp3 miliar.
(yuliantono/gin)
Editor : Inilahkoran

