Di Garut, Petugas Tegur 136 Pelanggar Protokol Kesehatan
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Garut- Petugas gabungan mendapati terdapat sebanyak 136 orang (1,46%) dari sebanyak 9.296 pengendara dan pejalan kaki melintas di kawasan Jalan Ahmad Yani Kecamatan Garut Kota melanggar disiplin penegakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, Selasa (1/9/2020).
Mereka pun dikenai sanksi ringan teguran lisan dan tulisan.
Menurut Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kabupaten Garut Yeni Yunita, pemeriksaan terhadap ribuan pengendara dan pejalan kaki di Jalan Ahmad Yani itu sendiri dilakukan bertujuan melaksanakan penegakan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 60 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Nomor 47 tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendali Covid-19.
Dari sebanyak 9.296 kendaraan, dan pejalan kaki diperiksa petugas itu sebanyak 2.199 di antaranya kendaraan roda dua, 3.863 kendaraan roda empat, dan 3.234 pejalan kaki.
Petugas gabungan sendiri meliputi unsur Sat Sabhara Polres Garut, TNI, Dishub, Dinkes, Polsek Garut Kota dan Satpol Pamong Praja Garut.
"Petugas jua membagikan seratus buah masker, terutama bagi mereka yang terjaring tidak memakai masker," kata Yeni.
Dia berharap seluruh masyarakat, aparatur dan badan hukum untuk taat dan patuh terhadap protokol kesehatan agar semua kegiatan masyarakat dapat segera normal kembali.
"Bila disiplin protokol kesehatan dijalankan, sebenarnya tidak perlu melakukan penegakan hukum," imbuhnya.(zainulmukhtar)
Editor : Bsafaat


