Di Karawang Bakal Ada Empat Kawasan Bebas Sampah

Pemkab Karawang bakal menggulirkan aturan tegas sebagai upaya menjaga lingkungan. Kedepan, masyarakat tak bisa lagi membuang sampai sembarangan. Lantaran akan ada zona bebas sampah yang akan diterapka

Di Karawang Bakal Ada Empat Kawasan Bebas Sampah
INILAH, Karawang - Pemkab Karawang bakal menggulirkan aturan tegas sebagai upaya menjaga lingkungan. Kedepan, masyarakat tak bisa lagi membuang sampai sembarangan. Lantaran akan ada zona bebas sampah yang akan diterapkan pemerintah.
 
Kawasan bebas sampah ini akan diberlakukan di sejumlah titik krusial, terutama di ruas jalur  protokol. Untuk saat ini, pemkab masih menggodok regulasinya. 
 
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang Wawan Setiawan menuturkan, rencananya akan ada empat titik jalur krusial yang jadi percontohan area bebas sampah ini.
 
"Zona bebas sampah ini untuk tahap awal akan diberlakukan di empat titik. Yakni, Jalan A Yani, Jalan Tuparev, Jalan Kertabumi serta Jalan Arif Rahman Hakim," ujar Wawan, dalam rilis yang diterima, Senin (8/4/2019).
 
Dia menjelaskan, keempat lokasi tersebut merupakan pusat wilayah niaga yang ada di Karawang. Tak heran, jika selama ini kerap terdapat tumpukan sampah di lokasi-lokasi tersebut. 
 
"Ini yang menjadi alasan kami memberlakukan kawasan bebas sampah di wilayah tersebut. Mengingat, selama ini produksi sampah di empat titik jalur ini cukup tinggi," jelas dia. 
 
Menurut dia, alasan lainnya yakni untuk mengurangi volume produksi sampah. Mengingat, sampai saat ini masih banyak sampah yang tercecer dan tidak bisa diangkut ke TPA Jalupang. 
 
"Setiap harinya, produksi sampah di kami itu 900 ton. Tapi, yang bisa terangkut armada sampah hanya sampai 500 ton saja," jelas dia. 
 
Dia menjelaskan, 400 ton sampah yang tidak bisa terangkut armada ini tercecer di sejumlah titik. Juga, terbuang di saluran air. Sehingga, menurut dia, perlu ada zonasi bebas sampah. 
 
Wawan tak menampik, jika selama ini kesadaran masyarakat di wilayahnya akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan masih sangat rendah. Padahal, pihaknya selalu mengimbau masyarakat sadar akan kebersihan lingkungan dan tidak membuang sampah disembarang tempat.
 
Kedepan, pihaknya menegaskan, masyarakat termasuk para pelaku usaha yang berada di sepanjang ruas jalan perkotaan wajib memiliki tempat sampah. Kantong sampah itu, juga harus dilengkapi dengan kantong sampah yang memisahkan antara sampah organik serta anorganik.
 
Tak hanya itu, untuk mengurangi sampah plastik, pemerintah juga akan mengeluarkan regulasi khusus bagi hotel, rumah makan, dan kantin sekolah. Sehingga, produksi sampah berbahan plastik bisa diminimalisasi.
 
Sejauh ini, kata dia, aturan tersebut sudah berjalan di hampir seluruh lembaga pemerintahan. Dengan kata lain, lembaga pemerintahan saat ini wajib menyediakan penggunaan air minum isi ulang bagi pegawai. 
 
"Kebijakan ini, langsung intruksi bupati. Tujuannya, untuk mengurangi penggunaan plastik. Jadi, lembaga pemerintahan harus menyediakan dispenser air minum dan gelas di setiap ruangan berkumpul," tambah dia.


Editor : inilahkoran