Diberhentikan Segelintir Pengurus, Sintha Dec Checawaty Tetap Bijak sebagai Ketua Kadin Kabupaten Bogor
Pemberhentian Sintha Dec Checawaty, dilakukan oleh segelintir pengurus Kadin Kabupaten Bogor di Harris Hotel & Convention CCM Bogor, Jumat kemarin.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Kabupaten Bogor Sintha Dec Checawaty mengaku jajarannya tetap beraktivitas seperti biasanya, walaupun ada pihak lain yang mengatasnakan Kadin, dan memberhentikan dirinya.
pemberhentian Sintha Dec Checawaty, dilakukan oleh segelintir pengurus Kadin Kabupaten Bogor di Harris Hotel & Convention CCM Bogor, Jumat kemarin.
"Itu beda bos, kami fatsun kepada Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie, Ketua Dewan Kehormatan Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani yang saat ini menjabat sebagai Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Ketua Dewan Penasehat Kadin Indonesia Hashim Sujono Djojohadikusumo dan lainnya," kata Shinta Dec Checawaty kepada wartawan, Minggu, 12 Januari 2024.
Ia menuturkan berdasarkan Keputusan Formatur Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin 2024 nomor 8/Munaslub/10/2024 dan Keputusan Dewan Pengurus Kadin Indonesia nomor Skep 60 - 150 susunan dan komposisi kepengurusan Kadin 2024 -2029, Kordinator Wilayah Jakarta, Banten dan Jawa Barat ialah Agung Suryamal Sutisna.
"Agung Suryamal Sutisna juga sebagai Caretaker Ketua Kadin Jawa Barat, sementara mereka yang memberhentikan saya adalah dari versi Arsyad
Rasyid," tuturnya.
Terkait kehadiran 10 orang pengurus yang mengatasnamakan Kadin Kabupaten Bogor yaitu Gustav Manurung, Suherlan, Hilal Firmansyah, Rikardo Hermes Batlolone, Atis Tardiana, Hendrik Suherman, Yusar Briyan Sadela, Hendro Sektiawan, Akhmad Hidayatullah dan Lusiana Berlianty.
Secara bijak, ia menganggap bahwa rapat itu tidak merepresentasikan pengurus Kadin Kabupaten Bogor dan bagi pengurus yang hadir maka bakal ada pendekatan organisasi.
"Itu jelas tidak merepresentasikan pengurus Kadin Kabupaten Bogor, apalagi kalau bicara aturan, jumlahnya hanya 10,8%, sangat jauh dari cukup untuk memenuhi kuorum dalam mengambil sebuah keputusan. Kalaupun peserta terlihat banyak, yang hadir itu adalah diluar Pengurus Kadin yang mereka sebut Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin bidang jasa konstruksi, sementara ALB Kadin non jasa Konstruksi yang jumlahnya jauh lebih
banyak justru tidak ada yang hadir. Terhadap 10 orang yang hadir ini kami anggap telah melanggar AD ART dan kami akan melakukan pendekatan organisasi," jelas Sintha.
Ia menegaskan bahwa rapat tersebut bukan kehendak organisasi Kadin Kabupaten Bogor, apalagi untuk kepentingan masyarakat Bumi Tegar Beriman yang sebelumnya sudah menentukan pilihannya sendiri, yaitu ke versi Anindia Novyan Bakrie
"Terkait pernyataan yang disampaikan oleh salah satu peserta Rapat, yaitu Rikardo Hermes Batlolone, tentang Pengurus Kadin Kabupaten Bogor yang mempunyai KTA Kadin Anindia Bakrie tidak sah, itu sesuatu yang melampaui kewenangannya. Sampai saat ini hanya pemerintah yang mempunyai wewenang untuk menyatakan sah atau tidaknya sebuah organisasi, tidak pernah menyatakan bahwa Kadin Indonesia yang dipimpin oleh Anindia Novyan Bakrie tidak sah," tegasnya.
Ia melanjutkan,seperti yang sering ia sampaikan kepada teman-teman pengurus Kadin, bahwa daripada kita sibuk mencari-cari kesalahan orang apalagi melakukan sesuatu yang nukan kewenangan kita atau sibuk menilai mana yang sah apakah Anindya atau Arsyad, lebih baik tetaplah bekerja untuk Kabupaten Bogor.
Ada dua Kadin atau lebih pun nantinya bisa ada satu lagi, jadi tidak perlu diperuncing, sehingga ketika nanti Kadin menjadi satu lagi tidak ada yang dipermalukan, tetap solid," lanjut Sintha Dec Checawaty. ***
Editor : Ahmad Sayuti
