Diduga Dirampas Mata Elang di Tuparev, Korban Akan Adukan ke Mabes Polri
Perampasan sepeda motor oleh mata elang atau debt collector kembali terjadi, kini di kawasan Tuparev Kabupaten Cirebon
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Dugaan perampasan sepeda motor oleh sejumlah penagih lapangan atau mata elang (matel) kembali terjadi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Peristiwa itu disebut berlangsung di Jalan Tuparev, Kabupaten Cirebon, pada Senin pekan kemarin.
Pemilik kendaraan, Aby, melalui perwakilannya Duwi Ayak, menuturkan sepeda motor tersebut saat kejadian tengah digunakan oleh keponakannya yang melintas di sekitar Jalan Tuparev. Tiba-tiba, sejumlah orang tak dikenal melakukan pengejaran dan menghentikan kendaraan tersebut.
“Cara mereka mengejar dan menyergap seperti petugas resmob yang sedang memburu pelaku kejahatan,” ujar Duwi, Kamis 26 Februari 2026.
Menurut Duwi, kendaraan itu memang masih dalam masa kredit dan menyisakan dua bulan angsuran. Namun dia mempersoalkan nominal pelunasan yang diminta di lokasi kejadian.
“Diminta pelunasan sekitar Rp8 jutaan. Padahal kalau melihat sisa utang berikut denda, sekitar Rp4 jutaan lebih,” ungkapnya.
Merasa keberatan dan menduga ada kejanggalan dalam proses penarikan, pihak korban meminta pendampingan hukum kepada Firma Hukum Sandekla Trimurti.
Sementara itu, Direktur Firma Hukum Sandekla Trimurti, Zeki, membenarkan adanya permohonan pendampingan tersebut. Dia menyebut telah berkomunikasi dengan Aby, yang saat ini bekerja di luar Pulau Jawa, melalui sambungan telepon.
“Klien kami memberikan kuasa penanganan perkara ini kepada kantor hukum kami,” aku Zeki.
Zeki menilai terdapat sejumlah kejanggalan, termasuk dokumen tanda terima penarikan yang menggunakan kop perusahaan. Dia menilai, format dan penulisan dalam dokumen tersebut tidak lazim.
“Dari bukti tanda terima yang kami lihat, ada kejanggalan dalam penulisannya,” aku Zeki.
Atas dasar itu, pihaknya berencana melaporkan insiden tersebut ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri). Selain itu, laporan juga akan ditembuskan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta instansi terkait lainnya.
Zeki yang mengaku pernah menjabat sebagai head collection di salah satu perusahaan pembiayaan menduga, praktik penarikan tersebut tidak sesuai prosedur. Dia juga menyebutkan, adanya isu pemilik perusahaan terkait merupakan aparat, sehingga pihaknya akan turut menyampaikan tembusan ke divisi pengawasan internal kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan pembiayaan maupun kepolisian setempat terkait dugaan penarikan tersebut.
Editor : Ahmad Sayuti

