Diduga Jadi Afiliator Oxtrade, Kapten Vincent Dilaporkan ke Polisi

Vincent Raditya atau yang dikenal Kapten Vincent dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga menjadi afiliator trading Oxtrade.

Diduga Jadi Afiliator Oxtrade, Kapten Vincent Dilaporkan ke Polisi
Kapten Vincent Raditya Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Trading Oxtrade

INILAHKORAN, Bandung - Kapten Vincent dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga menjadi afiliator trading binary option aplikasi Oxtrade.

Pria yang bernama asli Vincent Raditya itu dilaporkan oleh seorang korban berinisial FF.

Dalam laporan yang dibuat pada Kamis 31 Maret 2022 kemarin itu, FF mengaku rugi puluhan juta.

"Terlapor inisialnya VR terindikasi sebagai affiliator aplikasi Oxtrade, itu semacam binary option. Jadi terlapornya ini affiliator," ujar kuasa hukum korban Oxtrade, Irsan Gusfrianto dikutip Inilahkoran dari PMJ News, Jumat 1 April 2022.

Baca Juga: Sore Ini Sidang Isbat, Awal Ramadhan Diprediksi Minggu 3 April 2022, Masyarakat Diimbau Hargai Perbedaan

Sementara itu, menurut kuasa hukum korban lainnya, Prisky Riuzo Situru mengatakan kliennya tergiur untuk melakukan investasi karena berawal dari unggahan Kapten Vincent.

Pada unggahan tersebut, Kapten Vincent memperlihatkan keuntungan besar yang didapat dari Oxtrade.

"Di instastory-nya ada bahasa 'Mau? Caranya join di sini!' Lalu, pelapor mengikuti tautan tersebut dan masuk ke grup Telegram yang didalamnya merupakan grup trading berisi 14 ribu lebih member," kata Prisky.

Baca Juga: Fakarich Mangkir dari Panggilan Polisi, Guru Trading Binomo Indra Kenz Bakal Dijemput Paksa

Melalui grup tersebut, kata Prisky, Kapten Vincent mengajarkan cara-cara agar bisa menang dalam bermain trading di aplikasi Oxtrade.

Selain itu, lanjutnya, Kapten Vincent juga mengajarkan para membernya untuk menebak cara naik dan turun trading.

"Cara kerjanya, cara jualannya sama persis pamer hartanya sama persis. Bahwa ini kami meyakini dalam waktu cepat terlapor akan diperisksa dan ditetapkan sebagai tersangka serta semua aset yang bersumber dari para korban akan disita," jelasnya.

Baca Juga: Duel Tinju Lawan Azka Corbuzier, Punggung Vicky Prasetyo Bikin Salfok

Dalam kasus ini, Kapten Vincent dituduhkan melanggar Pasal 378 KUHP, Pasal 27 dan 28 UU ITE, dan Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang TPPU.***


Editor : inilahkoran