Digugat Luthfi-Dia ke MK, Ini Persiapan yang Dilakukan KPU Kabupaten Cirebon

KPU Kabupaten Cirebon bersiap menghadapi gugatan Luthfi-Dia Ramayana terkait sengketa Pilkada Kabupaten Cirebon 2024.

Digugat Luthfi-Dia ke MK, Ini Persiapan yang Dilakukan KPU Kabupaten Cirebon
Mahkamah Konstitusi akan menyidangkan gugatan paslon Luthfi-Dia Ramayana terkait hasil Pilkada Kabupaten Cirebon 2024.

INILAHKORAN, Cirebon – KPU Kabupaten Cirebon bersiap menghadapi gugatan Luthfi-Dia Ramayana terkait sengketa Pilkada Kabupaten Cirebon 2024.

Sengketa hasil Pilkada Kabupaten Cirebon 2024 itu sendiri kini memasuki babak baru. Gugatan yang dilayangkan pasangan calon Luthfi-Dia Ramayana telah resmi terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Perkara Pilkada Kabupaten Cirebon tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dengan nomor perkara 187/PHPU.BUPXOXIIV2025.

Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati menyebutkan saat ini pihaknya sedang persiapan menghadapi sengketa hasil Bupati Kabupaten Cirebon tahun 2024.

“Permohonan yang dinyatakan memenuhi persyaratan telah dicatat dalam BRPK melalui sistem e-BRPK. Pemohon juga telah menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan," ungkap Esya Karnia Puspawati, Senin 06 Januari 2025.

Jadwal persidangan belum diumumkan secara resmi. Namun, menurut Informasi yang diperoleh, sidang perdana kemungkinan dimulai pada 8 Januari. Mekanismenya, sebut Esya Karnia Puspawati, akan disesuaikan oleh MK.

Permohonan gugatan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Cirebon sendiri ada dua. Yakni tanggal 9 Desember dan 11 Desember. Namun secara esensi masih sama.

Yang membedakan hanya kuasa hukumnya saja. Ternyata, yang terdaftar resmi adalah yang diajukan tanggal 9 Desember 2024 dengan kuasa hukumnya Ahmad Fauzan.

“Permohonan tanggal 11 Desember melibatkan empat pengacara, tetapi yang diregistrasi MK hanya permohonan di tanggal 9 (Desember),” ucapnya.

Esya mengungkapkan, permohonan tanggal 9 Desember mencakup dugaan pelanggaran seperti keterlibatan ASN, pembagian bantuan langsung tunai, dan dugaan penyimpangan PMI. 

Permohonan ini juga menjelaskan secara rinci lokasi (lokus) permasalahan. Salah satunya di TPS yang ada di wilayah Kecamatan Ciwaringin.

“Sebaliknya, pada permohonan tanggal 11 Desember, disebutkan lima kecamatan. Salah satunya Astanajapura, Panguragan, dan Ciwaringin. Tetapi, permohonannya tidak diregistrasi,” jelasnya.

Esya menambahkan, KPU Kabupaten Cirebon telah melakukan berbagai persiapan untuk menghadapi sengketa ini. Di antaranya berkonsultasi dengan tim kuasa hukum untuk mempelajari poin-poin permohonan yang diajukan.

“Selain itu, berkoordinasi dengan jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mengumpulkan bukti-bukti,” tukasnya. 

Seluruh jajaran penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dan desa juga diminta untuk memberikan keterangan kapan pun dibutuhkan. 

“Mereka yang lebih menguasai kondisi lapangan sehingga sangat penting untuk memastikan kesiapan mereka,” tambahnya. (*)


Editor : Zulfirman