Hadapi Pilkada 2024, KPU Kabupaten Cirebon Buka Rekrutmen untuk Ribuan Badan Adhoc

Antusiasme dalam persiapan Pilkada 2024 semakin terasa dengan KPU Kabupaten Cirebon bersiap membuka pendaftaran untuk membentuk badan adhoc.

Hadapi Pilkada 2024, KPU Kabupaten Cirebon Buka Rekrutmen untuk Ribuan Badan Adhoc
KPU Kabupaten Cirebon merlis kebutuhan akan badan adhoc di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mencapai 200 anggota. Sedangkan, pada Pilkada 2024 nanti untuk tingkat Panitia Pemilihan Suara (PPS) dibutuhkan sebanyak 1.272 anggota dari 424 desa/kelurahan se-Kabupaten Cirebon. (maman suharman)

INILAHKORAN, Cirebon - Antusiasme dalam persiapan Pilkada 2024 semakin terasa dengan KPU Kabupaten Cirebon bersiap membuka pendaftaran untuk membentuk badan adhoc.

KPU Kabupaten Cirebon merlis kebutuhan akan badan adhoc di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mencapai 200 anggota. Sedangkan, pada Pilkada 2024 nanti untuk tingkat Panitia Pemilihan Suara (PPS) dibutuhkan sebanyak 1.272 anggota dari 424 desa/kelurahan se-Kabupaten Cirebon.

Ketua KPU Kabupaten Cirebon Esya Kurnia Puspawati menjelaskan, rekrutmen terbuka untuk badan adhoc ini dilandaskan pada SK KPU nomor 476 tahun 2024 tentang prosedur pembentukan panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara dalam Pilkada 2024. Proses rekrutmen akan dimulai pada 23 April 2024.

Baca Juga : TIM SAR Gabungan Temukan Jasad Wisatawan Tersapu Ombak Pantai Selatan Jawa Barat

"Proses seleksi terbuka untuk PPK dan PPS akan dimulai pada 23 April mendatang, dimulai dari tahap sosialisasi hingga penerimaan berkas. Calon anggota badan adhoc akan mengikuti seleksi tertulis," ujar Esya, Jumat 19 April 2024.

Esya menjelaskan, mantan anggota PPK pada Pemilu 2024 juga dapat mengikuti seleksi terbuka ini, namun dengan syarat akan ada rekomendasi dari pimpinan KPU yang akan mempengaruhi kelancaran proses seleksi.

"Rekomendasi dari pimpinan KPU akan menjadi pertimbangan utama. Kelancaran proses seleksi akan ditentukan oleh rekomendasi tersebut," ungkapnya.

Baca Juga : Pembunuhan Bayi di Jatinangor, Sepasang Muda-mudi Jadi Tersangka

Mengenai masa kerja anggota badan adhoc Pilkada, Esya menyebutkan bahwa masa kerja tersebut berlangsung selama sekitar 8 bulan, dimulai dari pelantikan hingga selesai pelaksanaan Pilkada.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani